Kapolri Minta Perusahaan Taati Aturan PPKM Darurat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta perusahaan menaati aturan PPKM Darurat. Kantor-kantor yang tidak masuk dalam kategori sektor esensial dan kritikal bisa mempekerjakan karyawannya di rumah atau WFH.

Kapolri Minta Perusahaan Taati Aturan PPKM Darurat
Net

INILAH, Bandung- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta perusahaan menaati aturan PPKM Darurat. Kantor-kantor yang tidak masuk dalam kategori sektor esensial dan kritikal bisa mempekerjakan karyawannya di rumah atau WFH.

"Di luar sektor tersebut diharapkan untuk stay at home, demikian juga kantor diluar sektor tersebut harus WFH ataupun esenial agar mengikuti aturan yang dibatasi," katanya saat meninjau kegiatan vaksin di Gor Arcamanik Kota Bandung, Kamis (8/7/2021).

Bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal diharapkan membawa surat keterangan saat bekerja. Dengan demikian saat melewati pos penyekatan bisa diperbolehkan melintas.

Baca Juga : Begini Upaya KPK Amankan Pegawai dari Ganasnya Covid-19

"Sehingga tidak terjadi kemacetan kerumunan, dan itu akan menimbulkan klaster baru," katanya.

Listyo mengatakan PPKM darurat ini dilakukan di Jawa dan Bali. Menurut dia, PPKM darurat dilakukan semata-mata guna menekan laju penyebaran COVID-19.

"Sebagaimana kita ketahaui, kita secara nasional angka positif covid harian kurang lebih mencapai 34 ribu, sehingga pemerintah melaksanakan PPKM darurat untuk Jawa dan Bali, tentunya kegiatan tersebut esensinya kita mencegah laju pertumbuhan covid, kita jaga dengan menjaga mobilitas," katanya. (ahmad sayuti)

Baca Juga : Kemenaker Berkomitmen Lindungi Upah Pekerja WFH


Editor : Ghiok Riswoto