Kapolri Tegas Larang Wilayah zona Merah COVID-19 Buka Tempat Wisata

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pelarangan pada wilayah dengan zona merah pandemi COVID-19 untuk membuka kawasan lokasi objek wisata.

Kapolri Tegas Larang Wilayah zona Merah COVID-19 Buka Tempat Wisata

INILAH, Jakarta,- Lebaran tak bisa dipisahkan dengan aktivitas liburan masyarakat. Namun, di tengah pandemi COVID-19, jangan pernah berani berwisata khususnya di daerah zona merah.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pelarangan pada wilayah dengan zona merah pandemi COVID-19 untuk membuka kawasan lokasi objek wisata.

"Kami minta zona merah itu tidak membuka wisata," ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat meninjau penyekatan mudik Lebaran 2021, di Dermaga Pelabuhan Merak, Banten, Minggu (9/5/2021)

Baca Juga : Ptugas Putar Balik 70 Ribu Kendaraan yang Terindikasi Mudik

Kapolri menegaskan, untuk wilayah-wilayah wisata yang masuk zona merah, agar meniadakan kegiatan wisata, karena bisa menimbulkan peningkatan kasus COVID-19.

Namun, kata dia lagi, bagi wisata di luar zona merah tetap dilakukan penyekatan dengan melakukan penguatan pengawasan dan pemeriksaan kepada pengunjung wisatawan.

Wisatawan sebelum masuk ke lokasi wisata, dilakukan pemeriksaan suhu tubuh dan harus memakai masker serta tidak berkerumun.

Baca Juga : Ya Ampun! Tanpa Gejala Bayi Usia 4 Hari Positif Covid-19

Begitu juga hotel-hotel harus mematuhi protokol kesehatan untuk mengantisipasi penularan penyakit yang mematikan itu.

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto