Karawang Tetapkan Tujuh Zona Larangan Merokok

Pemkab Karawang, telah menetapkan tujuh titik kawasan tanpa asap rokok. Hal itu merujuk pada Perda No 5/2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Bebas Rokok, yang salah satu aturannya mengenai lokasi yang terlarang bagi perokok

Karawang Tetapkan Tujuh Zona Larangan Merokok
net

INILAH, Karawang - Pemkab Karawang, telah menetapkan tujuh titik kawasan tanpa asap rokok. Hal itu merujuk pada Perda No 5/2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Bebas Rokok, yang salah satu aturannya mengenai lokasi yang terlarang bagi perokok.

Adapun tujuh lokasi ini, yakni kawasan sekolah, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, tempat bekerja, tempat bermain anak, angkutan umum, dan tempat umum.

Kasi Promosi Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, Siti Komariah Ningsih mengatakan, saat ini jajarannya sedang menggiatkan sosialisasi larangan merokok tersebut di tujuh titik tersebut. Salah satu sosialisasi ini, melalui stiker yang ditempelkan di angkutan kota (angkot).

"Angkot, menjadi salah satu sarana kami menyosialisasikan kebijakan ini. enapa kita sosialisasi di angkutan kota, karna armada ini masuk dari tujuh titik kawasan dilarang merokok tersebut," ujar Siti, Minggu (23/6/2019).

Dia menjelaskan, selain menempelkan stiker larangan merokok, dalam sosialisasi ini petugas juga membagikan selebaran kertas mengenai bahaya rokok dan kawasan tanpa rokok. Supaya, masyarakat mengetahui dampak negatif dari rokok. Serta, mengetahui kawasan mana saja yang menjadi zona larangan perokok.

Kegiatan ini, lanjutnya, juga sebagai upaya dari pemerintah untuk menciptakan masyarakat yang bersih dan sehat. Sebab, sudah banyak contoh kasus penyakit yang timbul dari merokok.

Bahkan, sambung Siti, paparan zat dari rokok ini, lebih berbahaya terhirup oleh perokok pasif. Terutama bayi dan anak-anak. Untuk itu, kesadaran masyarakat akan bahaya merokok ini, harus meningkat. (Asep Mulyana)


Editor : Doni Ramdhani