Kasasi Ditolak MA, Harvey Moeis Resmi Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis harus berlapang dada karena kasasinya ditolak dan ia tetap harus menjalani hukuman 20 tahun penjara.

Kasasi Ditolak MA, Harvey Moeis Resmi Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun

INILAHKORAN - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. 

Dengan ditolaknya kasasi ini, vonis hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp420 miliar terhadap Harvey Moeis kini berkekuatan hukum tetap.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno, mengonfirmasi bahwa seluruh kasasi yang diajukan, baik dari pihak Harvey maupun jaksa penuntut umum, telah ditolak oleh majelis hakim kasasi MA.

“Semua permohonan kasasi telah ditolak. Putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dinyatakan final,” ujarnya.

Putusan MA Final: Vonis Berat Harvey Moeis Dikuatkan, Denda Capai Rp420 Miliar

Harvey Moeis sebelumnya hanya divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding karena menganggap hukuman tersebut tidak mencerminkan keadilan bagi kejahatan berskala besar.

Hasil banding di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey menjadi 20 tahun penjara serta menetapkan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Kini, Mahkamah Agung menguatkan putusan tersebut dan menolaknya di tingkat kasasi.

Korupsi Timah Rp300 Triliun: MA Tolak Kasasi Harvey Moeis, Jaksa Sambut Putusan Tegas

Penolakan kasasi ini sekaligus mempertegas komitmen Mahkamah Agung dalam mendukung pemberantasan mega korupsi, khususnya di sektor sumber daya alam. Kejaksaan menyambut baik putusan ini, yang diharapkan bisa menjadi preseden kuat dalam perkara serupa.

“Putusan ini memberi sinyal tegas terhadap kejahatan korupsi di sektor vital negara,” kata Sutikno.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih menanti salinan resmi dari MA sebelum menentukan langkah teknis selanjutnya dalam eksekusi vonis.


Editor : Firda Rachmawati