Polisi Ungkap Kebenaran di Balik Kasus Prostitusi yang Dituduhkan pada Joo Hak Nyein eks THE BOYZ

Pihak kepolisian mengungkap bahwa kurangnya bukti jadi Joo Hak Nyeon eks THE BOYZ terbebas dari tuduhan terlibat prostitusi.

Polisi Ungkap Kebenaran di Balik Kasus Prostitusi yang Dituduhkan pada Joo Hak Nyein eks THE BOYZ
Joo Hak Nyeon eks THE BOYZ.

INILAHKORAN, Bandung - Baru-baru ini, Joo Hak Nyeon dikeluarkan dari THE BOYZ setelah ketahuan tidur dengan mantan artis film dewasa Jepang.

Bahkan setelah dikeluarkan dari Grup dan Agensi, Joo Hak Nyeon dituduh terlibat dalam proses Prostitusi Jepang.

Dan pada hari Rabu, 2 Juli 2025, telah dikonfirmasi oleh Kantor Polisi Gangnam Seoul bahwa mereka tidak akan menuntut mantan member THE BOYZ, Joo Hak Nyeon atas tuduhan Prostitusi.

Pada bulan Mei lalu, Joo Hak Nyeon dikabarkan bertemu dengan mantan aktris video dewasa Jepang Asuka Kirara di sebuah bar pribadi di Tokyo.

Akibatnya, Joo Hak Nyeon dikeluarkan dari Grup dan kontraknya diputus oleh Agensi secara tiba-tiba.

Selain itu, muncul dugaan bahwa Joo Hak Nyeon pernah berhubungan seksual dengan Asuka Kirara, yang dibantahnya dengan tegas.

Joo Hak Nyeon juga mempertanyakan pemutusan kontraknya dan mengungkapkan akan menuntut si penuduh atas tuduhan palsu.

Dengan ini, pengaduan yang meminta penyelidikan atas kecurigaan Prostitusi oleh Joo Hak Nyeon dan Agensi diajukan pada tanggal 19 Juni, tetapi mereka memutuskan untuk menolaknya.

Isi tuduhan penuduh didasarkan pada artikel internet, dan tidak ada alasan atau keadaan khusus yang cukup untuk memulai penyelidikan.

Pihak yang menuduh menjawab, “dulu ada beberapa kasus di mana lembaga melakukan investigasi formal berdasarkan laporan media."

"Kasus ini juga dilaporkan dengan standar yang sama, dan sangat disayangkan polisi memutuskan untuk menghentikan kasus hanya karena persyaratan untuk memulainya tidak mencukupi,” lanjutnya.

Mereka menambahkan, “Saya ingin menegaskan bahwa karena pihak berwenang belum memastikan bahwa tuduhan tersebut salah, maka tuduhan tersebut tidak memenuhi persyaratan hukum untuk tuduhan palsu.”***


Editor : Irma Nurfajri