Kasus Dugaan KDRT Ustaz Evie Effendi Masuk Tahap Penyidikan, Korban Serahkan Barang Bukti

Penanganan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret nama ustaz kondang Evie Effendi (EE) kini memasuki babak baru. 

Kasus Dugaan KDRT Ustaz Evie Effendi Masuk Tahap Penyidikan, Korban Serahkan Barang Bukti

INILAHKORAN, Bandung – Penanganan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret nama ustaz kondang Evie Effendi (EE) kini memasuki babak baru. 

Kepolisian resmi menaikkan status perkara KDRT Ustaz Evie Effendi ke tahap penyidikan setelah mendengarkan keterangan korban berinisial NAS.

Kuasa hukum korban, Rio Damas Putra, mengungkapkan kehadiran kliennya di Satreskrim Polrestabes Bandung, Kamis  25 September 2025, merupakan panggilan pertama pasca naiknya status perkara tersebut.

“Hari ini kita hadir memenuhi panggilan penyidik. Statusnya sudah masuk tahap penyidikan," ujarnya.

Sebagai bagian dari pemeriksaan, pihak korban menyerahkan sejumlah barang bukti yang diyakini relevan dengan dugaan peristiwa KDRT pada 4 Juli 2025 lalu. Bukti itu di antaranya pakaian dan helm yang dikenakan NAS saat kejadian.

"Barang-barang tersebut kami siapkan untuk mendukung proses hukum agar terang benderang," tambah Rio.

Selain itu, Rio menegaskan pihaknya berkomitmen mengawal jalannya penyidikan hingga memastikan hak-hak korban tetap dijamin. Ia menyoroti pentingnya peran ayah sebagai pelindung anak, bukan sebaliknya justru diduga menjadi pelaku tindak pidana.

Terkait kemungkinan mediasi, Rio menyatakan hingga saat ini tidak ada pemberitahuan resmi dari pihak mana pun.

“Baik korban maupun kuasa hukum belum pernah menerima kabar mengenai upaya mediasi," tegasnya.

Mengenai kondisi korban, Rio menyebut secara fisik NAS tampak baik, namun dampak psikis akibat dugaan KDRT masih perlu pendalaman lebih lanjut.

"Alhamdulillah secara kasat mata sehat, tapi trauma psikis tidak bisa dilihat begitu saja. Karena itu klien kami sudah menjalani visum," jelasnya.


Editor : Ahmad Sayuti