Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Panggil Lima Orang dari Biro Perjalanan
KPK memanggil lima orang saksi di biro perjalanan terkait kasus korupsi kuota haji
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Kali ini, lima orang dari perusahaan biro perjalanan haji dipanggil penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kelima saksi tersebut adalah MR, Direktur Utama PT Saudaraku; AJ, Staf Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera; SRZ, Direktur PT Al Andalus Nusantara Travel; ZA, Direktur PT Andromeda Atria Wisata; dan AF, Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata.
“Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa (23/9/2025).
Kerugian Negara Diduga Capai Rp1 Triliun
Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025, beberapa hari setelah KPK meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah itu menyatakan masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.
Pansus Angket Haji DPR RI Ikut Soroti
Kasus kuota haji ini tak hanya menjadi perhatian KPK, tetapi juga Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus menilai terdapat kejanggalan dalam pelaksanaan haji 2024, terutama soal pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Menurut DPR, kuota tambahan itu dibagi dengan skema 50:50, yang menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan keadilan distribusi.
KPK sendiri memastikan akan terus menelusuri peran pihak-pihak terkait, baik dari internal Kementerian Agama maupun pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan kewenangan kuota haji.
Editor : Firda Rachmawati

