Kasus Narkoba, Nenek Asal Australia Lolos Hukuman Mati

Seorang nenek asal Australia, Selasa (26/11/2019), lolos dari hukuman mati terkait kasus narkoba di Malaysia setelah permohonan banding terakhirnya dikabulkan. Dia akan segera dibebaskan.

Kasus Narkoba, Nenek Asal Australia Lolos Hukuman Mati
Maria Elvira Pinto Exposto - (Foto: voa)

INILAH, Putrajaya--Seorang nenek asal Australia, Selasa (26/11/2019), lolos dari hukuman mati terkait kasus narkoba di Malaysia setelah permohonan banding terakhirnya dikabulkan. Dia akan segera dibebaskan.

Perempuan itu mengaku dia dijebak agar membawa narkoba masuk ke Malaysia setelah terjerat penipuan asmara online.

Menurut laporan AFP, seperti dikutip dari VOA, Maria Elvira Pinto Exposto ditangkap ada Desember 2014 saat transit di Bandara Kuala Lumpur. Saat ditangkap, dia membawa 1,1 kilo sabu-sabu yang dijahit di dalam kantung tas ransel yang dibawanya.

Awalnya, dia dinyatakan tidak bersalah menyelundupkan narkoba. Hakim pada 2017 memutuskan Maria tidak tahu bahwa dia membawa narkoba. Namun, putusan itu dibatalkan oleh banding yang diajukan jaksa dan dia divonis hukuman mati.

Hukuman mati berlaku di Malaysia untuk siapa saja yang divonis bersalah membawa narkoba jenis tertentu dalam jumlah tertentu.

Namun, Pengadilan Federal di ibu kota administratif Putrajaya membatalkan keputusan tersebut dan memerintahkan agar dia dibebaskan.

"Permohonan banding dikabulkan. Pemohon dibebaskan," kata Hakim Ketua Tengku Maimun Tuan Mat.

Halaman :


Editor : JakaPermana