Kasus Pengrusakan Pipa Tirta Pakuan Diselesaikan Secara Damai 

Kasus pengurusakan pipa Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor di RW10, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ) di Polresta Bogor Kota pada Kamis 18 Januari 2024 siang. Hal ini dilakukan setelah adanya permintaan maaf dari pihak Ratnaningsih kepada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, sehingga ada surat perdamaian antara kedua belah pihak.

Kasus Pengrusakan Pipa Tirta Pakuan Diselesaikan Secara Damai 
Kasus pengurusakan pipa Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor di RW10, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ) di Polresta Bogor Kota pada Kamis 18 Januari 2024 siang. Hal ini dilakukan setelah adanya permintaan maaf dari pihak Ratnaningsih kepada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, sehingga ada surat perdamaian antara kedua belah pihak./Rizki Mauludi

INILAHKORAN, Bogor - Kasus pengurusakan pipa Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor di RW10, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ) di Polresta Bogor Kota pada Kamis 18 Januari 2024 siang. Hal ini dilakukan setelah adanya permintaan maaf dari pihak Ratnaningsih kepada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, sehingga ada surat perdamaian antara kedua belah pihak.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara menuturkan, ada permohonan untuk RJ, kemudian dilampirkan surat dari PDAM Tirta Pakuan juga dan surat perdamaian antara kedua belah pihak.

"Hari ini Kamis 18 Januari, kami gelar khususnya mas," ungkap Lutfhi kepada INILAH pada Kamis 18 Januari 2024 siang.

Baca Juga : BPBD Bogor Sukseskan Pemilu 2024, Siap Amankan Logistik Hingga Petugas TPS dari Ancaman Bencana

Sementara itu, pejabat Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor yang hadir dalam RJ,
Asisten Manager Satuan Pengamanan 
Abdul Rojak Josse menuturkan, sudah ada permintaan maaf dari pihak ibu Ratnaningsih kepada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.

"Ya, sudah ada dari perwakilannya ibu Ratnaningsih. Alfian namanya," singkat pria yang akrab disapa Jack ini di Mapolresta Bogor Kota.

Sebelumnya, Polresta Bogor Kota merilis kasus pengrusakan pipa Perumda Tirta Pakuan di wilayah Pasir Jaya, Kecamatan Bogor pada 7 Desember 2023 sore. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso membeberkan, perjalanan serta motif tersangka kasus yang terjadi di Kampung Muara, Jembatan Ledeng, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat  tersebut.

Baca Juga : PUPR Kota Bogor Perbaiki Jembatan Pancasan, Tahap Awal Bagian Sambung Dahulu

"Penyelidikan kasus semula berdasarkan atas laporan oleh pihak Tirta Pakuan. Setelah ada bukti cukup kuat dan keterangan saksi, maka kelima orang ini ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Bismo.

Halaman :


Editor : JakaPermana