Kasus Sjamsul Nursalim, Mantan Menteri Diperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk tersangka pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.

Kasus Sjamsul Nursalim, Mantan Menteri Diperiksa
Foto: Net

INILAH, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk tersangka pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.

Hari ini, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan empat orang saksi, salah satunya ialah mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SJN (Sjamsul Nursalim)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Rabu (10/7/2019).

Selain Laksamana Sukardi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Glenn Muhammad Surya Yusuf, mantan Deputi Kepala BPPN Farid Harianto, dan seorang PNS Edwin H Abdulah.

Febri menegaskan, penyidikan BLBI akan tetap berjalan terus sesuai hukum acara yang berlaku. Adapun, sampai saat ini, penyidik KPK juga belum menerima pemberitahuan siapa yang telah ditunjuk dan diberikan surat kuasa khusus oleh Sjamsul dan sang istri Itjih Nursalim dalam perkara ini.

Diketahui, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafrudin Arsyad Temenggung resmi dilepas dari tahanan pada Selasa (9/7/2019) malam tadi.

Syafruddin dilepas setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terdakwa dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tersebut. (INILAHCOM)


Editor : DeryFG