Kasus Suap DID Tabanan, KPK Periksa Tiga Eks Anggota DPR di LP Sukamiskin
KPK telah memeriksa tiga orang mantan anggota DPR RI terkait kasus dugaan suap DID Tabanan. Pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri membeberkan terkait kasus dugaan suap DID Tabanan yang tengah didalami KPK.
Terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) atau kasus dugaan suap DID Tabanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang mantan anggota DPR RI.
Adapun tiga mantan anggota DPR RI yang diperiksa kasus dugaan suap DID Tabanan ini dilakukan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Lirik Lagu Bisa Tanpamu – Andmesh Kamaleng
Ali Fikri menyebut ketiga orang mantan anggota DPR RI yang diperiksa di antaranya anggota DPR RI periode 2014-2019, H. Amin Santono; anggota DPR RI periode 2014-2019, Irgan Chairil Mahfiz; dan anggota DPR RI periode 2014-2019, H. Sukiman.
"Hari ini pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Kabupaten Tabanan, Bali," ujar Ali Fikri dikutip dari PMJ News, Kamis, 31 Maret 2022.
Bukan hanya eks anggota DPR, KPK pun turut memeriksa pihak swasta bernama Puji Suhartono di lokasi yang sama. "Pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin," ucap Ali Fikri.
Baca Juga: Pesantren Kilat Ramadhan Diperbolehkan di KBB, Begini Aturannya Menurut Kemenag
Terkait kasus dugaan suap DID Tabanan ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Salah satunya mantan Bupati Tabanan Bali Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW).
Selain itu, Dosen Universitas Udayana sekaligus mantan Staf Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rifa Surya (RS).***
Editor : inilahkoran


