Pesantren Kilat Ramadhan Diperbolehkan di KBB, Begini Aturannya Menurut Kemenag
Kemenag KBB memastikan gelaran pesantren kilat di wilayah tersebut tetap bisa berlangsung dengan beberapa syarat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan pelaksanaan pesantren kilat bisa berjalan normal di setiap madrasah di wilayah Bandung Barat.
Kepala Kemenag KBB, Asep Ismail mengatakan, kegiatan pesantren kilat di madrasah bisa dilaksanakan. Namun, tetap ada pengaturan waktu yang harus diterapkan.
"Boleh, tapi untuk jam belajar yang pelaksanaannya enam hari itu dimulai dari 07.30 WIB hingga 12.00 WIB," katanya.
Baca Juga: Update Kasus OTT Pegawai BPK, Kejati Hanya Tetapkan Satu Tersangka
Sementara, sambung dia, untuk jam pelajaran yang lima hari itu dimulai pukul 07.30 WIB hingga 14.00 WIB.
"Intinya ada pengurangan waktu belajar," ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kegiatan pesantren kilat ini tentu diperbolehkan dan masuk dalam ekstrakulikuler.
"Kita mengimbau kepada setiap kepala madrasah untuk pelaksanaannya silahkan disesuaikan dengan kondisi masing-masing sekolah," jelasnya.
Baca Juga: Hukum Ramadhan: Berpuasa Ramadhan 2022 Tanpa Niat Tidak Sah?, Buya Yahya: Karena Termasuk Rukun
Menurutnya, hal itu bisa dilakukan lantaran kepala sekolah lebih mengetahui persis kondisi di lingkungan sekolahnya masing-masing.
"Kita menganjurkan di bulan Ramadhan itu dititik beratkan pada pendidikan kerohanian," ucapnya.
Disinggung terkait adanya treatment khusus bagi para siswa yang dikhawatirkan mengalami loss learning, ia mengaku, treatment yang dilakukan itu melalui pesantren kilat itu sendiri.
"Jadi kan ciri khas dari pesantren kilat itu terletak pada pesantren Ramadhan itu sendiri," ujarnya.
"Sekarang kan sudah diperbolehkan kembali tatap muka dengan syarat guru dan siswanya telah melakukan vaksin," sambungnya.
Baca Juga: Resep Buka Puasa Cumi Sambal Gurih, Pedasnya Bikin Nagih
Berdasarkan pendataan terakhir di madrasah yang ada di KBB ini, kata dia, sudah hampir 80 persen yang sudah divaksin, bahkan sudah mulai vaksin booster. Sehingga pelaksanaan PTM mulai dilaksanakan meski masih diatur 50 persen.
"Jadi misalnya dibagi dalam dua shift. Shift pertama yang MI kelas 1,2 dan 3 masuk pagi. Ketika mereka pulang diganti sama kelas 4,5 dan 6. Bahkan sudah berjalan sejak November 2021.
Kendati demikian, jelas dia, kalau treatment secara khusus secara kurikulum tidak ada karena Kemenag itu merupakan lembaga vertikal yang kurikulumnya mengikuti dari pusat.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Kota Bandung Akan Awasi Tempat Ngabuburit Selama Ramadhan
"Hanya saja beberapa madrasah itu sudah punya ciri khas beberapa ekstrakulikuler," pungkasnya. *** (agus satia negara).
Editor : inilahkoran


