Kasus Suap Impor Ikan, 2 Saksi Penting Dicekal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan suap impor ikan tahun 2019.

Kasus Suap Impor Ikan, 2 Saksi Penting Dicekal
Foto: Net

INILAH, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan suap impor ikan tahun 2019.

Dalam kasus ini, dua orang jadi tersangka yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (RSU) dan Direktur PT. Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (MMU).

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 2 orang, yaitu Desmon Previn, Wiraswasta/Advisor K-Value Managing Partner Cana Asia Limited dan Richard Alexander Anthony, Wiraswasta," kata juru bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Kamis (26/9/2019).

Pelarangan ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan terhitung sejak 25 September 2019.

"Pencegahan ke luar negeri dilakukan dalam proses penyidikan dugaan TPK suap terkait Impor Hasil Perikanan dengan tersangka RIU, Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo)" ungkapnya.

Risyanto Suanda (RSU) dan Mujib Mustofa ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan impor ikan tahun 2019.

KPK menduga Risyanto meminta uang sebesar USD 30 ribu kepada Mujib Mustofa untuk keperluan pribadinya. (INILAHCOM)


Editor : DeryFG