Kasus TPKS Marak di Lingkungan Pendidikan, Netty Prasetiyani Aher Soroti Aspek Preventif dan Perlindungan

Netty Prasetiyani Aher mengatakan, maraknya kasus TPSK di lingkungan pendidikan dapat menjadi indikator adanya fenomena gunung es.

Kasus TPKS Marak di Lingkungan Pendidikan, Netty Prasetiyani Aher Soroti Aspek Preventif dan Perlindungan
Netty Prasetiyani Aher menegaskan, para peserta didik berhak mendapatkan lingkungan yang aman, terlindungi dari kekerasan dan jauh dari ancaman bahaya TPKS.

INILAHKORAN, Cirebon - Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher mengatakan, maraknya kasus TPKS di lingkungan pendidikan dapat menjadi indikator adanya fenomena gunung es yang menimpa peserta didik.

"Saya khawatir ini menjadi indikator fenomena gunung es, kasus sebenarnya jauh lebih banyak. Kondisi ini tentu menodai lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan jati diri dan karakter anak bangsa," ujar Netty Prasetiyani Aher saat memberikan sosialisasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) Al Islah, Bobos, Kabupaten Cirebon, Rabu 20 Juli 2022.

Menurutnya, peserta didik berhak mendapatkan lingkungan yang aman, terlindungi dari kekerasan dan jauh dari ancaman bahaya TPKS. Netty Prasetiyani Aher menegaskan, mereka adalah generasi harapan bangsa yang berpeluang mengisi pos-pos penting di masyarakat maupun negara di masa depan.

Baca Juga: Waspada! Penipuan Modus Baru Incar Emak-emak Dengan Jual Perabotan Rumah Tangga

"Bagaimana nasib mereka jika mengalami kejahatan seksual dalam masa pendidikannya," ujar Netty Prasetiyani Aher.

Dia menambahkan, salah satu faktor penyebab adanya kasus TPKS di lingkungan pendidikan yakni karena pelaku merasa memiliki kekuasaan dan berhak berlaku sewenang-wenang pada peserta didik. Kekuasaan pelaku membuat korban tidak berdaya dan takut melapor.

Dalam laporan Komnas Perempuan, pada periode 2015-2021 sebanyak 67 kasus kekerasan seksual terjadi di sekolah dan perguruan tinggi. Kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan yakni kekerasan seksual mencapai 87,91 persen.

Baca Juga: Perceraian Sule dan Nathalie Holscher Masuki Sidang Pertama, Kuasa Hukum: Sule Pengen Punya Keluarga Samara

Oleh karena itu, Netty meminta pemerintah agar menindaklanjuti pengesahan UU TPKS dengan peraturan pemerintah sebagai turunannya sehingga dapat berdampak pada penurunan kasus.

"Payung hukum berupa undang-undang saja tidak cukup. Diperlukan respon institusi pendidikan untuk membuat regulasi turunan, termasuk mekanisme preventif dan perlindungannya," ujarnya.

Menurut Netty, jika terjadi kasus, institusi pendidikan harus bergerak cepat merespon, melindungi korban dan membantu proses pelaporan.

"Jangan malah ditutup-tutupi. Otoritas institusi harus siap mendampingi korban, temasuk memberi akses pemulihan kondisi korban," ungkapnya.

Baca Juga: Semester I 2022, 10 Orang Warga KBB Meninggal Dunia dan Ratusan Warga Terjangkit DBD

Terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan ternama di Jawa Timur yang melibatkan tokoh lembaga, Netty meminta pihak kepolisian melakukan upaya terbaik untuk mengungkap kebenaran.

"Kasus ini sudah lama terjadi dan mendapat perhatian luas dari masyarakat. Penyelesaian kasus sesuai hukum secara adil dan transparan akan menjadi momentum penegakan hukum TPKS. Indonesia harus memastikan menjadi negara yang bermartabat dengan adanya perlindungan terhadap perempuan, anak-anak dan semua warga negara dari segala bentuk perilaku kejahatan seksual," tuturnya. (*)


Editor : inilahkoran