Kata Pengamat UI Soal Pemulangan 600 WNI Eks Isis
Presiden Jokowi secara tegas telah menolak wacana pemulangan 600 WNI (Warga Negara Indonesia) eks Isis ke Indonesia. Namun, tolakan itu hingga kini masih menuai pro dan kontra di masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Presiden Jokowi secara tegas telah menolak wacana pemulangan 600 WNI (Warga Negara Indonesia) eks Isis ke Indonesia. Namun, tolakan itu hingga kini masih menuai pro dan kontra di masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Terorisme dari Universitas Indonesia, Ridwan Habib menilai keputusan Presiden Jokowi memiliki sejumlah resiko. Diantaranya, gugatan hukum yang bisa saja dilayangkan oleh keluarga mantan ISIS di Indonesia.
Menurutnya, hingga saat ini Indonesia tidak memiliki pasal dalam UU untuk menyatakan bahwa ke enam ratus eks ISIS tersebut bukan WNI. Oleh karena itu, status WNI para mantan kombatan ISIS tersebut, menjadi satu diantara alasan yang mengharuskan negara melindungi mereka.
"Karena memang kita tidak punya pasal untuk menyebut mereka bukan WNI sampai hari ini. Kalau mereka masih WNI maka keluarga mantan isis itu bisa menggugat hukum, itu kalau mereka mau," ucap Ridwan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (10/2/2020).
Lebih lanjut, Ridwan juga menilai, sikap negara juga dapat memicu hidupnya sel-sel terorisme yang tertidur di Indonesia. Pasalnya, bukan tidak mungkin jaringan terorisme di Indonesia menyiapkan rencana aksi balas dendam atas nasib para WNI mantan kombatan ISIS di Suriah.
"Kedua tentu bisa juga memicu balas dendam dari kelompok isis yang ada di indonesia, kan belum semuanya ada di penjara, semacam anggota JAD ini," ujar Ridwan.
"Bisa saja dengan alasan itu mereka mencari kader baru, mempersiapkan teror dengan alasan anggotanya yang masih tertinggal di suriah, karena narasinya nanti seolah-olah pemerintah ini dzolim gitu yah," sambungnya.
Meski begitu, Ridwan menambahkan, pemulangan 600 WNI mantan kombatan ISIS memiliki sejumlah resiko. Pasalnya, proses Deradikalisasi di Indonesia dinilainya belum optimal.
"Pemerintah ini dilema juga, antara kedua pilihan itu, dua-duanya (memulangkan dan tidak) berisiko. Memulangkan itu beresiko karena kita tidak mempunyai sistem Deradikalisasi yang baik," ungkap Ridwan.
Ridwan menambahkan, jika memang 600 WNI mantan kombatan ISIS itu harus dipulangkan. Para mantan kombatan ISIS itu harus menjalani masa hukuman terlebih dahulu di indoensia.
Namun, lanjut Ridwan, jika melihat tanda atau sinyal dari statmen Presiden Jokowi. Besar kemungkinan Indonesia tidak akan memulangkan 600 WNI mantan kombatan ISIS.
"Kalau memulangkan juga mereka harus disidangkan dulu sesuai dengan pasal 12B UU terorisme nomor 5 tahun 2018. Mereka yang terlibat, berlatih merencanakan terorisme di dalam dan luar negeri bisa dihukum minimal 4 tahun maksimal 15 tahun. Tapi kemungkinan besar sepertinya negara tidak akan memulangkan," pungkasnya. (Ridwan Abdul Malik)
Editor : JakaPermana

