KBM di Kota Bandung Masih Diwajibkan Menggunakan Masker

meski ada kebijakan pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan namun khusus KBM Disdik Kota Bandung mewajibkan memakai masker

KBM di Kota Bandung Masih Diwajibkan Menggunakan Masker
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung Hikmat Ginanjar tetap mewajibkan KBM menggunakan masker meskipun ada kebijakan pelonggaran penggunaan masker oleh Presiden.

INILAHKORAN, Bandung - Kegiatan belajar mengajar (KBM) siswa dan guru di sekolah di Kota Bandung masih diwajibkan menggunakan masker. Hal itu merespon kebijakan Presiden Joko Widodo yang melonggarkan penggunaan masker di ruang terbuka.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung Hikmat Ginanjar mengaku, akan mengikuti kebijakan Presiden Joko Widodo terkait pelonggaran masker di ruang terbuka. Namun khusus untuk siswa dan guru, melihat kondisi dan situasi di lapangan.

"Saya kira KBM ada di ruangan, wajib menggunakan masker. Apabila di luar ruangan, itu melihat situasi dan kondisi. Tetapi yang perlu diperhatikan adalah kondisi kesehatan siswa dan guru," kata Hikmat Ginanjar, Kamis 19 Mei 2022.

Baca Juga: Ini Tanggapan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Soal Buka Masker

Menurut Hikmat Ginanjar, aktivitas KBM di masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 dilaksanakan secara hybrid yakni luring dan daring. Disdik tetap memperhatikan kesehatan siswa dan guru agar tidak terpapar Covid-19.

"PTM saat ini masih di level 2, artinya kebijakan itu masih bisa dilakukan dengan dua opsi, mix luring dan daring. Tetapi dengan memperhatikan aspek kehati-hatian. Kita tetap akan mempelajari sampai tuntas," ucapnya.

Hikmat menyebut, masih terdapat siswa yang belajar di rumah. Orang tua dapat mengizinkan atau tidak anak belajar di sekolah. Sejauh ini proses belajar mengajar berjalan dengan baik dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Ini Penjelasan Menkes Soal Pelonggaran Penggunaan Masker di Luar Ruangan

Sambung Hikmat, saat ini Disdik tengah melakukan tahap pendataan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2022-2023 dan dilanjutkan dengan pendaftaran. Pendaftaran sendiri dilaksanakan masih secara online dengan dibantu wali kelas di sekolah.

"Sistem tahun ini mengacu Permendikbud nomor 1 tahun 2021. Sistem PPDB keseluruhan dilaksanakan secara daring, dan itu mengacu tahun lalu sangat efektif. Tidak ada kerumunan, dibantu wali kelas nanti orang tua cukup mengisi aplikasi divalidasi setelah itu melakukan pendaftaran," ujar dia. (Yogo Triastopo)


Editor : inilahkoran