Kejagung Cegah Mantan Dirut dan Dirkeu Jiwasraya
Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah 10 orang ke luar negeri terkait kasus korupsi di Jiwasraya. Pencegahan dilakukan selama 6 bulan ke depan dimulai sejak Kamis (26/12/2019) kemarin.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah 10 orang ke luar negeri terkait kasus korupsi di Jiwasraya. Pencegahan dilakukan selama 6 bulan ke depan dimulai sejak Kamis (26/12/2019) kemarin.
"Kejaksaan telah terbitkan keputusan untuk mencegah 10 orang terkait perkara Jiwasraya mulai Kamis (26/12) malam untuk 6 bulan ke depan," kata Jamintel Jan S Maringka.
Adapun 10 orang yang dicegah diantaranya berinisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT, dan AS serta dua orang lainnya yaitu eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim dan eks Direktur Keuangan Hary Prasetyo.
Kejagung menduga mereka terlibat dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Jiwasraya.
Kasus dugaan korupsi dibalik defisit anggaran PT Asuransi Jiwasraya menimbulkan banyak perhatian publik. Hal ini bermula dari Kementerian BUMN membawa kasus gagal bayar Jiwasraya ini ke Kejagung. Karena terindikasi adanya dugaan korupsi pada pengelolaan dana investasi Jiwasraya.
Kejagung sendiri memastikan adanya tindakan korupsi di perusahaan BUMN PT Jiwasraya. Diperkirakan kerugian negara akibat perbuatan rasuah itu hingga Rp 13,7 triliun. (inilah.com)
Editor : JakaPermana

