Kejagung Tetapkan Tersangka Keenam Korupsi MBG, Pihak Swasta yang Kerja dengan BGN
Kejagung ungkap tersangka keenam kasus korupsi MBG dari pihak swasta berinisial GHS
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - tersangka kasus korupsi dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini bertambah.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang pihak swasta berinisial GHS sebagai tersangka keenam dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN).
“Setelah melakukan pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS (Glory Harimas Sihombing) selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.
Syarief menjelaskan GHS diduga bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana melakukan pengaturan penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada saudara DH yang diberikan secara tunai yang bersumber dari mitra-mitra BGN,” jelas.
Kini penyidik menahan GHS untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.***
Editor : Irma Nurfajri

