Kejaksaan Panggil Kades Bojong Murni, Minta Klarifikasi Dana Rp1 Miliar Sami Sade
Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memanggil Kepala Desa Bojong Murni, Ciawi Bendahara Desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memanggil Kepala Desa Bojong Murni, Ciawi Bendahara Desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Mereka diminta klarifikasi, akan adanya aduan masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana satu milyar satu desa (Sami Sade).
"Kami merespons aduan masyarakat, termasuk demo masyarakat ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu. Hari ini, kami memanggil Kades Bojong Murni, Ciawi, Bendahara dan TPK," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Ate Quesyini Ilias kepada wartawan, Rabu, 12 Februari 2025.
Ate Quesyini Ilias menuturkan bahwa jajarannya menerapkan asas praduga tak bersalah hingga hari ini baru melakukan klarifikasi.
"Kami meminta laporan hasil pekerjaan insfrastruktur yang sumber pendanaannya dari Sami Sade, apakah sudah selesai pembangunannya, sesuai spesifikasi dan tepat waktu pekerjaannya," tutur Ate Quesyini Ilias.
Ia menambahkan bahwa jajarannya juga akan memanggil Pemcam Ciawi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Inspektorat Kabupaten Bogor.
"Kami akan panggil juga Pemcam Ciawi, DPMD dan Inspektorat Kabupaten Bogor, terutama Inspektotat perihal dugaan adanya kerugian negara dalam proyek insfrastruktur dimaksud," tambahnya. ***
Editor : JakaPermana


