Kejari Bidik Dugaan Korupsi di 2 BUMN di Kota Bandung

Kejari Bandung menegaskan kasus dugaan korupsi di salah satu BUMN yang membidangi transportasi dan perhubungan di Kota Bandung masih dalam tahap penyelidikan. Jaksa hingga kini masih memeriksa para saksi terkait kasus tersebut.

Kejari Bidik Dugaan Korupsi di 2 BUMN di Kota Bandung

INILAH, Bandung- Kejari Bandung menegaskan kasus dugaan korupsi di salah satu BUMN yang membidangi transportasi dan perhubungan di Kota Bandung masih dalam tahap penyelidikan. Jaksa hingga kini masih memeriksa para saksi terkait kasus tersebut.

Kajari Bandung, Nurizal Nurdin mengaku status kasus tersebut masih penyelidikan dan anggotanya masih meminta keterangan saksi-saksi serta bukti lainnya. Setelah dirasa cukup dua alat bukti, pihaknya akan menggelar perkara untuk meningkatkan status penyelidikan itu ke penyidikan dan penetapan tersangka. 

"Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi di instansi yang membidangi transportasi dan perhubungan di Kota Bandung ini. Modusnya menyalahgunakan jabatan dan wewenang, statusnya saat ini masih penyelidikan," katanya, di Jalan Jakarta, Minggu (23/2/2020).

Kasi Pidsus Kejari Bandung Iwan Arto Kusumo menyebutkan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan terlapor salah satunya dengan tidak menyetorkan pendapatan yang diterima dari usaha instansi ke negara.

‎"Instansi ini mendapat pemasukan dari inti usahanya. Tapi tidak semua dari keuntungan yang didapat disetorkan ke kas negara," ujarnya.

Perbuatan tersebut terjadi secara berlanjut yakni sejak 2016 hingga 2018. Perbuatan berlanjut tersebut, kata ‎Iwan, diduga dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan serta kewenangan yang melekat pada terlapor sebagaimana diatur undang-undang.

"Akibat perbuatan terlapor negara mengalami kerugian  hingga Rp 1 miliar lebih berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," katanya. 

Selain itu, lanjutnya, Jumat 21 Februari, Kejari Bandung juga mengungkap pengusutan kasus dugaan korupsi jenis yang sama di salah satu BUMN yang bergerak di bidang keuangan dengan core bisnis gadai.

‎Kasus itu sudah berstatus penyidikan. Dalam penyelidikannya, penyidik Kejari Kota Bandung menemukan 29 transaksi gadai emas namun fiktif di salah satu kantor cabang BUMN di Kota Bandung itu. 

"Kami sudah kantongi dua alat bukti, tinggal gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Dalam waktu dekat ini surat penetapan tersangkanya segera kami terbitkan, sehingga belum ada yang ditahan. Untuk kerugian negara mencapai Rp 900 juta lebih," katanya. (Ahmad Sayuti)


Editor : Bsafaat