Kejari Cimahi Terus Dalami Pemborosan Dana Reses Dewan
Kejari Cimahi masih terus memproses kasus dugaan pemborosan anggaran negara senilai Rp6,7 Miliar saat pelaksanaan kegiatan reses DPRD Kota Cimahi TA 2018.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Cimahi- Kejari Cimahi masih terus memproses kasus dugaan pemborosan anggaran negara senilai Rp6,7 Miliar saat pelaksanaan kegiatan reses DPRD Kota Cimahi TA 2018.
Kasi Intelijen Kejari Cimahi, Andri Dwi Subianto, mengaku sejak Kamis (21/11/2019) hingga Senin (25/11/2019), pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi guna mengumpulkan alat bukti.
"Sudah delapan saksi yang diperiksa, baik yang menjabat di DPRD Cimahi dan yang sudah pindah. Kita terus dalami," katanya saat ditemui di Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang, Selasa (26/11/2019).
Pemeriksaan kedepalan saksi merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima pihaknya, namun pihaknya tidak menuutp kemungkinan saksi yang bakal dimintai keterangan bakal terus bertambah sesuai dengan kebutuha penyelidikan.
"Ini laporan dari masyarakat dan sudah kami tindak lanjuti laporannya. Laporannya itu bahwa ada penggunaan dana tunjangan non PNS di DPRD Kota Cimahi tahun 2018, sementara laporan kerugian Rp 6,7 miliar, tapi itu belum kita lakukan audit," ujarnya.
Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna, mengatakan BPK RI menyoroti kegiatan reses DPRD Kota Cimahi tahun 2018 karena menyebabkan keuangan daerah tidak hemat.
"Soal reses dewan, sebetulnya sudah diperiksa oleh BPK RI. Atas itu, Perwal sudah saya revisi dan tidak boleh ada lagi hal seperti itu (uang jasa peserta reses) apapun alasannya. Di APBD 2020 mendatang juga tidak ada," ujarnya. (Ahmad Sayuti)
Editor : Bsafaat

