Kejari Kabupaten Bogor Serahkan Uang Negara Hasil Korupsi Rp 1,65 Miliar
Sepanjang Tahun 2024, sudah 11 perkara yang ditangani oleh Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Sepanjang Tahun 2024, sudah 11 perkara yang ditangani oleh Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Dari 11 perkara, beberapa 6 perkara diantaranya sudah dinyatakan inkracht, 2 perkara masih dalam proses banding dan 3 perkara yang masih dalam penyidikan maupun sedang berproses menuju meja persidangan
Informasi yang dirilis, 7 perkara merupakan tindak pidana korupsi (Tipikor), 3 perkara tindak pidana penjualan roko tanpa cukai dan 1 perkara tindak pidana perpajakan.
Seksi Pidana Khusus pun berhasil menyerahkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1,65 miliar, Rp 1, 4 miliar dari terpidana Sumardi mantan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) dan Rp 250 juta dari terpidana Mustopa Kamil Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri.
'"Pada Tahun 2024, kami telah menyerahkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1,650.000.000,- , Rp 1, 4 miliar dari terpidana Sumardi dan Rp 250 juta dari terpidana Mustopa Kamil," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor
Ate Quesyini Iliyas kepada wartawan, Senin, 30 Desember 2024.
Ate Quesyini Iliyas menuturkan dari 7 perkara Tipikor, 3 perkara terkait penyelewengan anggaran bantuan keuangan insfrastruktur desa maupun dana desa, 1 perkara penyelewengan dana bantuan bencana alam, 1 perkara penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan 2 perkara penyelewengan atau kredit fiktif perbankan.
Ia menambahkan, dari 3 perkara tindak pidana penjualan roko tanpa cukai, 2 perkara diantaranya sudah dinyatakan inkracht.
"Dari 2 perkara tindak pidana penjualan roko tanpa cukai tersebut, kerugian negara yang diakibatkan terpidana Muhamad Asari dan terpidana Ahmad Safriansyah lebih dari Rp 1,1 miliar sementara dari 1 perkara yang sama masih menuju persidangan, dimana kerugian negara mencapai Rp 419 juta," tambahnya.
Sementara dari perkara tindak pidana perpajakan, kerugian negara yang diakibatkan tindakan terpidana Jefri Akbar Purnama sebesar Rp 21 miliar.
"Untuk perkara tindak pidana perpajakan dengan terpidana Jefri Akbar Purnama, kami sedang mengajukan banding karena putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong tidak mengenakan sanksi denda sesuai dengan tuntutan kami," tukas Ate Quesyini Iliyas.***
Editor : JakaPermana

