INILAH, Bandung – Jelang pemilu 2018, Kejati Jabar menyiagakan jaksa pengacara negara. Mereka bakal mendampingi Bawaslu dan KPU jika terjadi gugatan Pemilu 2019.
Kajati Jabar Radja Nafrizal mengatakan, saat pemilu nanti peran jaksa yang disiapkan sebagai pengacara negara. Hal itu sudah rutin dilakukan setiap perhelatan pesta demokrasi.
"Kita rutin kalau diminta kuasa dari KPU atau Bawaslu mendampingi, kita siap. Sudah disiapkan yang menguasai Undang-undang Pemilu," katanya belum lama ini.
Menurutnya, di bidang tata negara itu jaksa bisa mewakili BUMN, BUMD atau penyelenggara negara. Dalam hal ini, KPU atau Bawaslu merupakan penyelenggara negara yang dalam proses perkara hukum bisa diwakili kejaksaan.
"Pokoknya kita sudah siap, dan bakal mendampingi KPU dan Bawaslu pada saatnya nanti," ujarnya.
Selain Kejati Jabar, Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Bandung pun mengaku sudah menyiapkan beberapa hakim yang bakal bertugas menangani gugatan Pemilu saat pesta demokrasi lima tahunan tersebut berlangsung.
"Ada (persiapan). Ada hakim khusus Pemilu. Totalnya saya lupa, tapi yang jelas hakim kita juga, tapi ditunjuk untuk mengadili perkara-perkara pemilu," kata Humas PN Bandung Wasdi Permana.
Selama ini memang jarang terjadi kasus pemilu yang disidangkan di PN Bandung. Bahkan, Pemilu sebelumnya pun, nyaris tak ada kasus serupa yang disidangkan di PN Bandung.
"Tapi yang jelas, kita siap, hakim juga sudah disiapkan," ujarnya.