Kejati Kembalikan Berkas Bahar Bin Smith ke Polda Jabar

Berkas perkara belum lengkap, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengembalikan berkas dugaan penganiayaan yang menyeret Habib Bahar bin Smith.

Kejati Kembalikan Berkas Bahar Bin Smith ke Polda Jabar
Habib Bahar saat menjalani pemeriksaan di Polda Jabar, beberapa waktu lalu
INILAH, Bandung- Berkas perkara belum lengkap, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengembalikan berkas dugaan penganiayaan yang menyeret Habib Bahar bin Smith.
 
Kajati Jabar, Radja Nafrizal mengatakan, akhir tahun kemarin Dit Reskrimum Polda Jabar sudah melakukan penyerahan tahap pertama. Yakni, berkas perkara penganiyaan atas nama tersangka Bahar bin Smith.
 
”Berkas kami kembalikan lagi (P19) lantaran masih ada yang perlu dilengkapi,” katanya kepada wartawan di Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kamis (10/1/).
 
Berkas perkara hingga kini masih di penyidik Dit Reskrimum Polda Jabar untuk dilengkapi. Jika sudah dilengkapi berkas akan diserahkan kembali ke penyidik kejaksaan. Lalu jika setelah ditelaah lengkap baru akan dilakukan  pelimpahan tahap kedua, yakni tersangka dan barang bukti (P21).
 
Menurutnya, hingga kini proses penyidikan masih dalam pra penuntutan (Pratut) dan belum sampai ke penuntutan. Dengan demikian pihaknya belum bisa memastikan apakah nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan Bogor atau Bandung.
 
”Belum (waktu persidangan) kan in baru pratut. Jika sudah lengkap dan dinyatakan P21 baru akan dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
 
Sebelumnya, Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Jabar dalam kasus dugaan penganiayaan dua remaja MHU (17) dan ABJ (18). Polisi menjerat BS dengan pasal berlapis yakni pasal 170 ayat (2), pasal 351 ayat (2), pasal 333 ayat (2), dan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.


Editor : inilahkoran