Kejati Terima Pelimpahan Berkas Kasus Penggelap Pajak yang Rugikan Negara Hingga Rp2,5 Miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menerima dua berkas perkara kasus dugaan penggelapan pajak di Kabupaten Bekasi

Kejati Terima Pelimpahan Berkas Kasus Penggelap Pajak yang Rugikan Negara Hingga Rp2,5 Miliar
Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono.



INILAHKORAN, Bandung-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menerima berkas kasus dugaan penggelapan pajak di Kabupaten Bekasi.

Tak hanya merugikan negara hingga mencapai Rp2,6 miliar,  para tersangka yang dilimpahkan juga diduga tidak membayar pajak selama setahun, dua orang dan satu koorporasi di Kabupaten Bekasi dijadikan tersangka dugaan kasus perpajakan.

Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono mengatakan, kasus ini awalnya  kasus tersebut ditangani DJP Kanwil Jabar dan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

Setelah rampung baru pelimpahan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti ke Kejati Jabar, dengan tersangka YSM dan AIW serta koorporasi PT GF.

”Ini terkait penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pajak yang dilakukan penyidik DJP kanwil Jabar,” katanya kepada wartawan di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Senin 1 November 2021.

Baca Juga: Pandemi Tak Halangi Ekskul SMA Edu Global
Modus yang dilakukan para tersangka yakni tidak melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak pertambahan nilai (PPh) dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) di tahun 2018. Padahal semua itu bertentangan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i Undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana diubah beberapa kali dan terakhir Undang-undang nomor 11 tahun 2200 tentang cipta kerja.

"Kerugian negara terkait tindak pidana pajak itu adalah sebesar Rp 2.639.670.983,"  ujarnya.

Kajati Jabar Asep N Mulyana menegaskan pihaknya berkomitmen menindak segala bentuk tindak pidana. Bahkan dia tak segan menyeret korporasi apabila terbukti bersalah.

"Kami tidak menyasar kepada orang-orang, tapi kami komitmen untuk juga meminta pertanggungjawaban kepada korporasi atau badan. Karena kami melihat bahwa ada niat jahat atau mensrea, baik orang per orangnya, atau dari korporasi yang bersangkutan," ujarnya.

Baca Juga: Karena Hal Ini, Gapensi Kabupaten Bogor Puji Kinerja Bupati Bogor Ade Yasin

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jabar II Harry Gumelar menuturkan penyelidikan kasus ini bermula saat DJP Jabar II mendapati adanya wajib pajak yang tak membayar pajak. Hal itu bisa terlihat dari sistem yang dimiliki direktorat pajak.

"Nah jadi kami pun punya di dalam sistem kami, adalah sistem CRM, jadi disitu kita bisa lihat wajib pajak yang tidak lapor, tidak setor, apalagi PPN,” ujarnya.

Makanya, begitu PPN itu langsung masuk ke kuadran 9, sudah masuk risiko tinggi, karena ini PPN. PPN itu wajib pajaknya sebenernya perusahaan bukan bayar PPN.

“Kalau wajib pajak mengklaim saya bayar sekianpuluh miliar PPN, itu engga, PPN itu mereka tidak pernah bayar, yang bayar itu masyarakat. Makanya kalau PPN sampai nggak disetor, itu luar biasa, karena sama dengan korupsi kalau di birokrat, karena itu uang negara yang diambil dan tidak disetor oleh mereka,"  katanya.

Baca Juga: Kondisi Fasilitas UKS SMA Sebelas Maret Memprihatinkan, Ternyata Ini Penyebabnya
Sebelum pelimpahan tahap dua ini, pihak DJP Jabar II sudah melakukan berbagai upaya mulai dari pemanggilan pihak korporasi PT GF yang bergerak di bidang pengecatan sparepart otomotif itu hingga kedua tersangka.

Ia menambahkan, dalam sistem perpajakan sebenarnya tidak serta merta dipidanakan bagi mereka yang tidak menyetorkannya lantaran DJP menganut sistem remedium.  Jadi sebelum dipidanakan terlebih dulu dilakukan imbauan untuk dibenahi dan disetorkan dengan denda semurah mungkin.

”Tapi tahapan-tahapan itu sudah dilakukan, tersangka tetap tidak melakukan pengembalian kerugian negara itu, sehingga dengan berat hati, kita lakukan penegakan keadilan, dengan kerugian negara itu,"  pungkasnya.***(Ahmad Sayuti)


Editor : inilahkoran