INILAH, Bandung- Kejari Cibinong mengajukan permohonan agar sidang dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur oleh Habib Bahar bin Smith digelar di Bandung. Keamanan jadi faktor pertimbangan Kejari Cibinong.
Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis mengatakan, setelah menerima pengajuan dari Kejari Cibinong, pihaknya (Kejati Jabar) langsung meneruskan ke Kwjakgung dan Mahkamah Agung (MA), dan saat ini masih dalam proses.
"Kita masih menunggu penetapan dari ketua MA. Kita mohon agar sidang digekar di PN Bandung," katanya saat dihubungi.
Permohonan sidang di PN Bandung dilakukan Kejari Cibinong hanya khusus tersangka Bahar bin Smith. Sementara untuk tersangka lainnya tetap di PN Cibinong.
Persidangan Bahar bin Smith dimohon di PN Bandung lantaran alasan keamanan. Sehingga apabila di Bandung diharapkan persidangan dapat berjalan lancar.
"Alasan yuridis itu bisa. Alasan situasi dan keamanan demi lancarnya proses persidangan," ujarnya.
Bahar sendiri saat ini sudah dititipkan kembali ke Rutan Polda Jabar. Dia dititipkan selama menunggu putusan MA terkait lokasi persidangan.
Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Jabar dalam kasus dugaan penganiayaan dua remaja MHU (17) dan ABJ (18). Polisi menjerat BS dengan pasal berlapis yakni pasal 170 ayat (2), pasal 351 ayat (2), pasal 333 ayat (2), dan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.