Keluar Konteks, Hakim Hardik Kuasa Hukum Terdakwa

Majelis hakim Edison Muhammad menghardik tim kuasa hukum terdakwa Rachmat Surya Puluhulawa alias Luke lantaran menanyakan sesuatu yang tidak ada hubungannya dengan perkara yang disidangkan.

Keluar Konteks, Hakim Hardik Kuasa Hukum Terdakwa
Foto: Ahmad Sayuti

INILAH, Bandung - Majelis hakim Edison Muhammad menghardik tim kuasa hukum terdakwa Rachmat Surya Puluhulawa alias Luke lantaran menanyakan sesuatu yang tidak ada hubungannya dengan perkara yang disidangkan.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat keterangan ahli waris di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (16/1/2020).

”Saya ingatkan Anda (kuasa hukum) agar pertanyaannya jangan melebar, fokus terhadap perkara yang didakwakan jaksa penuntut. Kalau sekali lagi keluar konteks, saya hentikan,” katanya.

Sidang dengan agenda kesaksian tersebut, JPU Kejari Bandung yang dipimpin Lucky Afgani menghadirkan dua orang saksi, yakni saksi pelapor Dian Novina yang juga ibu tiri terdakwa, dan kuasa hukum pelapor Sri Suharso.

Di persidangan, Dian mengaku hanya mempertanyakan soal surat ahli waris yang dibuatnya di 2014 dan tertera hanya nama terdakwa. Sementara dari hasil keputan dari  pengadilan agama sudah jelas jika ahli waris almarhum itu ada empat orang.

”Itu berbeda dengan yang tertera dalam surat perdamaian yang dibuat di tahun 2012,” ujarnya.

Sementara saksi lainnya, Sri Suharso mengaku jika pembuatan surat ahli waris itu tidak sesuai dengan surat perdamaian yang dibuat terlebih dulu. Terdakwa membuat surat ahli waris tidak mengacu pada surat perdamaian, walaupun alasannya untuk mensertifikatkan lima SHM di daerah Dago.

”Kalau membaliknamakan sertifikat berdasar surat perdamaian, nama yang tertera tidak hanya terdakwa. Tapi ahli waris lainnya pun bakal tercantum,” katanya.

Hakim Edison pun kemudian menanyakan kepada saksi apakah sempat ada upaya perdamaian. Sri mengaku pernah dilakukan, namun tidak direspon oleh terdakwa.  

Seperti diketahui, perbuatan terdakwa beraawal  pada Mei 2010 saat menyuruh ketua RT 02/02 Kelurahan Cidadap untuk memasukan dirinya ke daftar ahli waris setelah ayahnya Willy Suganda meninggal. Padahal sebenarnya, masih ada tiga ahli waris lainnya dari keturunan almarhum H Willy Suganda.

Setelah seluruh persyaratan selesai dan telah ditandatangani Camat Cidadap, ternyata keterangan yang dimasukan terdakwa tidak benar. Sebab, masih ada tiga orang ahli waris lainnya yakni Dian Novina (istri),  Muhammad Amir Zafran Suganda, serta  Ayesha Zahira Ramadhani Suganda sebagaimana keputusan dari PA Bandung Bandung nomor 189/PdtP/2012IPA Bdg tanggal 12 April 2012.

Adapun maksud terdakwa memalsukan surat ahli waris itu tidak lain untuk memiliki semua harta peninggalan ayahnya, berupa lima sertifikat hak milik atas tanah yang terletak di Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat.

Dengan adanya surat yang dipalsukan tersebut, maka terbitlah surat keterangan ahli waris dari kecamatan Cidadap yang isinya sesuai dengan permohonan terdakwa. Kemudian 5 sertifikat tersebut dibaliknamakan atas nama terdakwa, dan akibatnya saksi Novina dan dua anaknya merasa dirugikan.

Akibat perbuatannya terdakwa dijerat pasal 266 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan kesatu, atau pasal 266 ayat (2) sebagaimana dakwaan kedua, atau pasal 263 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan ketiga.

Sidang yang dipimpin Edison Muhammad pun ditunda pekan depan dengan agenda eksepsi atau tanggapan terdakwa dan kuasa hukumnya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung. (Ahmad Sayuti)


Editor : Doni Ramdhani