Kemenag: Jemaah Haji yang Pulang ke Tanah Air Dipantau Selama 21 Hari
Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan jemaah haji yang pulang ke Tanah Air akan dikarantina selama 21 hari.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan jemaah haji yang pulang ke Tanah Air akan dikarantina selama 21 hari.
Sebagai informasi, jemaah haji Indonesia gelombang pertama akan tiba besok, Jumat 15 Juli 2022.
Kemenag menjelaskan pemantauan jemaah haji akan dipantau oleh dinas kesehatan (dinkes) di wilayah masing-masing.
"21 hari itu adalah pemantauan kondisi kesehatan secara mandiri. Jadi bukan karantina," terang Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Budi Sylvana, dikutip dari siaran pers, Kamis 14 Juli 2022.
Budi melanjutkan, bila dalam 21 hari tersebut jamaah merasa ada gangguan kesehatan, agar melaporkan ke Fasilitas Kesehatan setempat.
"Bila selama pemantauan ada gangguan kesehatan, diharapkan agar segera melapor ke faskes setempat," ujarnya.
Baca Juga: Sukses dengan Thor Love and Thunder, Chris Hemsworth Unggah Foto Bersama India Rose Hemsworth
Pemanatauan itu bertujuan sebagai deteksi dini terhadap penyakit menular, di antaranya adalah Covid-19, Mers-Cov, meningitis, polio, dan penyakit yang berpotensi menimbulkan Public Health Emergency of International Concern (PHEIOC).
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/C/2782/2022 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Jemaah Haji di Embarkasi dan Debarkasi.**
Editor : inilahkoran

