Kemendikbudristek: Pelaksanaan PTM Terbatas Sesuai Kondisi Daerah

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas bersifat dinamis, sesuai dengan kondisi daerah.

Kemendikbudristek: Pelaksanaan PTM Terbatas Sesuai Kondisi Daerah
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri. (antara)

INILAH, Bandung - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas bersifat dinamis, sesuai dengan kondisi daerah.

“Jadi disesuaikan dengan kondisi daerah. Pelaksanaan PTM terbatas berdasarkan SKB empat menteri dan juga Instruksi Mendagri 14/2021,” ujar Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri, dalam taklimat media yang dipantau di Jakarta, Rabu.

Kemendikbudristek menghargai kekhawatiran orang tua, yang mana jika orang tua tidak setuju dengan PTM terbatas maka diperkenankan agar anaknya mengikuti Pendidikan Jarak Jauh (PJJ).

Baca Juga : Ketua DPD RI: Tunda Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

“Tidak ada diskriminasi ataupun hukuman pada anak yang belajar di rumah,” ujar dia.

Begitu juga jika daerah tersebut mengalami lonjakan kasus COVID-19, maka PTM terbatas dihentikan sementara dan kembali melakukan PJJ. Namun, jika penambahan kasus sudah berkurang PTM terbatas kembali diselenggarakan.

Jumeri menjelaskan SKB empat menteri tentang pembelajaran pada masa pandemi tersebut ditambah dengan Instruksi Mendagri itu, juga menyesuaikan dengan permintaan sejumlah organisasi guru yang menginginkan agar daerah yang kejadian angka postifnya di atas lima persen untuk melakukan PJJ.

Baca Juga : Mantan Direktur Garuda Hadinoto Soedigno Divonis 8 Tahun Penjara

“Kita sudah instruksikan akan hal itu. Kami minta orang tua jangan khawatir,” ujar dia.

Halaman :


Editor : suroprapanca