Mantan Direktur Garuda Hadinoto Soedigno Divonis 8 Tahun Penjara

Direktur Teknik PT Garuda Indonesia periode 2007-2012 dan Direktur Produksi PT Citilink Indonesia periode 2012-2017 Hadinoto Soedigno divonis 8 tahun penjara.

Mantan Direktur Garuda Hadinoto Soedigno Divonis 8 Tahun Penjara
Direktur Teknik PT Garuda Indonesia periode 2007-2012 dan Direktur Produksi PT Citilink Indonesia periode 2012-2017 Hadinoto Soedigno. (antara)

INILAH, Jakarta - Direktur Teknik PT Garuda Indonesia periode 2007-2012 dan Direktur Produksi PT Citilink Indonesia periode 2012-2017 Hadinoto Soedigno divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap dan pencucian uang terkait pengadaan pesawat Airbus A330 dan A320, ATR 72 serie 600, CRJ 1000 NG dan mesin Rolls-Royce Trent 700.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hadinoto Soedigno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Rosmina di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Hadinoto Soedigno divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp10 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Baca Juga : Gunung Merapi Keluarkan Guguran lava Sejauh 1,5 km

Hadinoto juga diwajibkan untuk membayar uang pidana pengganti sejumlah 2.302.974,08 dolar AS dan 477.540 euro.

"Agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 2.302.974,08 dolar AS dan sebesar 477.540 euro atau setara 3.771.637,58 dolar Singapura selambat-lambatnya 1 bulan setelah keputusan mempunyai hukum tetap," ungkap hakim Rosmina.

Jika dalam jangka waktu tersebut Hadinoto tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga : Para Tamu Hajatan Keracunan di Ngawi

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak punya harta benda yang cukup maka dipenjara selama 4 tahun," ucap hakim menambahkan.

Halaman :


Editor : suroprapanca