Kemenhaj Usulkan Kenaikan Biaya Haji yang Diajukan Maskapai, Presiden Minta Hal Ini
Presiden minta jangan beratkan ke jamaah saat Kemenhaj mengusulkan kenaikan biaya haji yang diajukan maskapai.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kementerian haji dan Umrah (Kemenhaj) saat ini berencana untuk kembali menaikan biaya haji.
Kemenhaj menyatakan tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung serta pihak lainnya terkait legalitas sumber pembiayaan setelah ada usulan kenaikan biaya penerbangan haji 1447 Hijriah/2026 Masehi yang diajukan maskapai.
“Terkait dengan kenaikan biaya penerbangan yang diusulkan oleh maskapai, saat ini Kementerian Haji dan Umrah sedang melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan pihak terkait untuk memastikan status force majeure dan legalitas sumber pembiayaan,” tutur Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Moch. Irfan Yusuf.
Menhaj yang akrab disapa Gus Irfan ini menjelaskan kenaikan harga avtur dan fluktuasi nilai tukar memberikan tekanan signifikan terhadap struktur pembiayaan penerbangan haji.
Di mana Garuda Indonesia mengajukan kenaikan biaya hingga Rp974,8 miliar, sementara Saudia Airlines sebesar Rp802,8 miliar.
Dengan begitu total biaya penerbangan haji meningkat dari Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun atau naik Rp1,77 triliun.
“Alhamdulillah, Presiden menegaskan bahwa kenaikan ini jangan sampai dibebankan kepada jamaah,” ungkap Menhaj Irfan.
Meski demikian Menhaj telah menyiapkan sejumlah alternatif pembiayaan, komponen biaya penerbangan haji bersumber dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Sementara itu biaya penerbangan petugas kelompok terbang (kloter) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).***
Editor : Irma Nurfajri
