Kementerian Hukum Apresiasi Pembentukan Posbankum di 5.957 Desa/Kelurahan Jabar

Kementerian Hukum mengapresiasi gagasan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang membentuk pos bantuan hukum (Posbankum) di 5.957 desa/kelurahan se Jawa Barat.

Kementerian Hukum Apresiasi Pembentukan Posbankum di 5.957 Desa/Kelurahan Jabar
Kementerian Hukum mengapresiasi gagasan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang membentuk pos bantuan hukum (Posbankum) di 5.957 desa/kelurahan se Jawa Barat.

INILAHKORAN, Bandung -Kementerian Hukum mengapresiasi gagasan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang membentuk pos bantuan hukum (Posbankum) di 5.957 desa/kelurahan se Jawa Barat.

Menteri Hukum Supratman Andi Atgas mengatakan, memobilisasi Posbankum di ribuan desa/kelurahan bukan perkara mudah.

"Jawa Barat luar biasa, akibat kolaborasi terutama Pak Gubernur yang memobilisasi, hari ini mencatatkan sejarah. 5.957 (Posbankum) desa dan kelurahan terbentuk," ujar Supratman usai peresmian dan pengukuhan Posbankum desa/kelurahan Jabar di Sabuga, Kota Bandung, Kamis 2 Oktober 2025.

Sebab itu, dia mengapresiasi karena hanya dalam waktu satu pekan, Dedi Mulyadi mampu merealisasikan 5.957 Posbankum di Jabar.

"Jadi ini bukan hanya itu, tapi yang kedua juga adalah yang tercepat hanya dalam waktu seminggu, Pak Gubernur bisa mewujudkan itu. Itu bukan perkara mudah, kalau antara pemimpin, Gubernur dengan seluruh bupati, wali kota dan kepala desanya itu nggak nyambung. Itu pasti nggak nyambung," ucapnya.

Seiring dengan sudah terbentuknya Posbankum di desa/kelurahan di Jabar ini lanjut Supratman, Kementerian Hukum menjadi merasa terbantu.

"Saya menyampaikan rasa terima kasih, karena sebenarnya ini fokusnya Kementerian Hukum. Sekarang dieksekusi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat," ucapnya.

Dia berharap, dengan adanya Posbankum ini dapat mengurai persoalan yang terjadi di desa, dengan memprioritaskan cara restorative justice.

"Tapi Pos Bantuan Hukum itu bukan hanya mengatur soal litigasi, tapi non-litigasi juga, termasuk konsultasi dan pemberian carian informasi," kata Supratman.

Pemprov Jabar sambung dia, akan menerbitkan Pergub atau Perda yang akan mengatur majelis desa. Dimana tujuannya untuk menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi.

"Dan juga masyarakat kulturalnya ada di sana, itu sangat bagus. Kita support habis. Prinsipnya, masyarakat bisa mempunyai akses keadilan tepat di semua tingkatan," tandasnya.***


Editor : JakaPermana