Bentuk Posbakum, AAI ON Siap Berikan Bantu Masyarakat Tidak Mampu yang Terjerat Kasus Hukum Secara Gratis 

Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Officium Nobile Bandung berinisiatif untuk membentuk pos bantuan hukum (Posbakum) bagi masyarakat yang tidak mampu secara finansial.

Bentuk Posbakum, AAI ON Siap Berikan Bantu Masyarakat Tidak Mampu yang Terjerat Kasus Hukum Secara Gratis 
INILAHKORAN, Ngamprah - Minimnya perlindungan atau bantuan terhadap masyarakat tak mampu yang terjerat kasus hukum kerap menyisakan ironi dan menjadi stigma yang melekat bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Istilah tersebut memiliki arti keadilan lebih tajam dalam menghukum masyarakat kelas bawah dibandingkan masyarakat kelas atas atau pejabat tinggi. 
Guna menepis stigma yang beredar di masyarakat tersebut, Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Officium Nobile Bandung berinisiatif untuk membentuk pos bantuan hukum (Posbakum) bagi masyarakat yang tidak mampu secara finansial.
"Pembentukan Posbakum ini merupakan salah program prioritas pelayanan yang bakal digaungkan AAI ON Bandung bagi warga tak mampu secara gratis," kata Ketua DPC AAI ON Bandung, Agus Mulya Sutanto kepada wartawan.
Selain itu, jelas dia, layanan Posbakum tersebut merupakan perintah Undang-Undang (UU) yang menjadi landasan para advokat dalam bekerja.
Menurutnya, dengan dihadirkannya pelayanan terbaik tentunya bakal menjadi pembeda antara organisasi advokat satu dengan lainnya.
AAI ON memiliki tiga program prioritas tahun 2023 ini, antara lain membuat Posbakum, pembinaan anggota, dan ketiga mencetak advokat yang berintegritas baik,” tuturnya.
Ia menilai, AAI ON harus bisa memberikan pelayanan secara gratis kepada masyarakat yang tidak mampu. Oleh karena itu, pihaknya bakal menyiapkan Posbakum dalam waktu dekat ini.
"Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, bisa mendatangi kantor DPC AAI Officium Nobile," ucapnya.
Nantinya, sambung dia, mereka bisa berkonsultasi mengenai beragam permasalahan atau bahkan pendampingan hukum dalam sebuah perkara.
“Masyarakat diharapkan bisa merasakan bantuan hukum dari lembaga kami, karena tujuan AAI ON, yakni ada untuk masyarakat," ujarnya.
Ia menyebut, dalam teknisnya pihaknya pun bakal berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memaksimalkan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat.
“Di lembaga bantuan hukum sebenarnya sudah ada aturan sendiri, jadi masyarakat jangan ada pandangan bahwa mereka datang harus bayar tinggi," ungkapnya.
"Tapi kita akan melakukan seleksi mana masyarakat yang betul-betul kita tolong. Karena itu, kita bakal berkolaborasi dengan pihak-pihak lain," tutupnya.*** (agus satia negara)


Editor : Ahmad Sayuti