Ketahuan! Komisioner KPU Solok Anggota Partai
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menemukan satu orang komisioner KPU Kota Solok sebagai anggota partai politik.

INILAH KORAN, Bandung – Dari aplikasi Sipol, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menemukan satu orang komisioner KPU Kota Solok sebagai anggota partai politik.
Selain itu, KPU Sumatera Barat pun menemukan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta satu orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebagai anggota partai.
Ungkap Sekretaris KPU Sumbar Firman, setelah melakukan pengecekan mandiri melalui link info pemilu, terdapat empat orang yang terdaftar anggota partai politik.
Baca Juga: Lirik Laguâââ Tanpa Pamrih – Feby Putri
"Empat orang yang terdaftar itu, satu komisioner di Kota Solok dan Satu ASN, Satu ASN di Agam dan satu orang PPNPN di Kota Padang," tutur Firman dikutip dari Antara.
Firman mengatakan untuk saat ini pihaknya juga meminta sekretaris KPU Kabupaten dan Kota untuk melakukan pengecekan dan melaporkan apakah masih ada ASN dan PPNPN yang terdaftar.
Halaman :