Keterangan Saksi Pelapor Meragukan, Doni Salmanan Yakin Lolos dari Tuntutan JPU
Tim kuasa hukum Doni Salmanan yakin dan oprimistis kliennya bebas dari semua tuntutan JPU lantaran keterangan saksi pelapor di persidangan meragukan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Soreang- Tim kuasa hukum terdakwa kasus binary option Quotex Doni Salmanan optimistis akan memenangkan perkara yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung di Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung itu.
Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus menyakini jika pihaknya akan memenangkan perkara yang membelit kliennya Doni Salmanan di Pengadilan Nageri Bale Bandung. Kata dia, keyakinan ini didasari sejumlah alasan selama proses persidangan berjalan.
"Saksi korban atau saksi pelapor banyak mengeluarkan keterangan yang samar atau tidak jelas dalam persidangan ketika Mejelis Hakim memberikan pertanyaan," kata Ikbar, Rabu 14 September 2022.
Tak hanya itu saja, kata Ikbar, keterangan saksi pelapor dalam persidangan cenderung mengeluarkan opini yang tidak disertai dengan bukti yang valid.
"Saksi yang mengaku korban Doni mereka tidak bisa membuktikan bahwa dia benar atau tidak registrasi dibawah link affiliasi terdakwa. Fakta dalam persidangan rata-rata akun trading saksi sudah diblokir dan atau tidak bisa di akses oleh saksi,"ujarnya.
Ikbar melanjutkan, saksi yang sudah dimintai keterangan dalam persidangan sebenarnya menyadari jika aplikasi trading binary option Quotex itu memiliki risiko tinggi. Selain itu, saksi juga menyadari jika mereka juga menentukan arah permainan sendiri. Termasuk mendaftar dibawah affiliasi Doni Salmanan juga trading bareng atas kemauan sendiri.
Selama meinjalankan aplikasi Quotex, saksi pelapor juga pernah mendapatkan keuntungan dan melakukan penarikan dana hasil keuntungan dari permainan tersebut.
"Saksi juga sudah menjelaskan bahwa tidak menyetorkan dana kedalam rekening terdakwa saat melalukan deposit. Melainkan menyetor langsung ke pihak Quotex," katanya.
Selain itu, sampai beberapa kali persidangan, jelas Ikbar, banyak saksi pelapor yang tidak datang memenuhi panggilan pengadilan. Ini mengindikasikan jika para saksi yang telah disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu sadar bahwa aplikasi Quotex yang dijalankannya memiliki risiko tinggi dan seluruh alur permainan ditentukan sendiri.
"Dengan berbagai alasan dan indikasi ini. Kami meyakini jika Doni Salmanan akan dibebaskan dari semua tuntutan," ujarnya.(rd dani r nugraha).
Editor : Ahmad Sayuti
