Ketik NIK KTP di eform.bri.co.id, Kamu Bisa Jadi Penerima BPUM 2022 Jika…

BPUM 2022 ini bisa didapatkan pemilik KTP yang memenuhi sejumlah kategori atau syarat yang telah ditentukan pemerintah.

Ketik NIK KTP di eform.bri.co.id, Kamu Bisa Jadi Penerima BPUM 2022 Jika…
eform.bri.co.id akan menunjukkan status pemilik KTP apakah termasuk sebagai penerima BPUM 2022 atau bukan.

INILAH KORAN, Bandung – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

BPUM 2022 ini bisa didapatkan pemilik KTP yang memenuhi sejumlah kategori atau syarat yang telah ditentukan pemerintah.

Berikut ini syarat agar pemilik UMKM bisa mendapatkan BPUM 2022 dari pemerintah.

Baca Juga: TO1 Umumkan Hiatus untuk Sementara Waktu, Agensi Beri Alasan

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki KTP elektronik atau e-KTP

- Merupakan pemilik usaha mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM yang disertai dengan lampirannya

- Apabila domisili usaha tidak sesuai dengan alamat lengkap pemiliki usaha di KTP, maka bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: 5 Sapi Positif PMK di Kota Bandung Mulai Pulih

- Bukan penerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau KUR

- Bukan anggota TNI/Polri, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan bukan pegawai BUMN atau BUMD

Pelaku usaha bisa mendapatkan BPUM 2022 setelah ketik NIK KTP di link eform.bri.co.id.

Jika NIK telah di ketik, maka eform.bri.co.id akan menunjukkan status pemilik KTP apakah termasuk sebagai penerima BPUM 2022 atau bukan.

Baca Juga: Barisan Sholat Terbaik Laki-laki Saat Berjamaah di Masjid, Buya Yahya: Jauh dari Perempuan

Begini cara masuk ke link eform.bri.co.id:

  1. Kunjungi situs eform.bri.co.id atau klik link ini.
  2. Pilih menu 'Cek Data BPUM'.
  3. Masukkan NIK KTP.
  4. Masukkan kode verifikasi yang muncul.
  5. Klik 'Proses Inquiry'.***


Editor : inilahkoran