Kewenangan SP3 KPK Rentan untuk Cuci Perkara

Salah satu pasal dalam UU KPK yang baru disahkan DPR adalah kewenangan lembaga antirasuah menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3). Hal itu dinilai rentan dimanfaatkan untuk cuci perkara.

Kewenangan SP3 KPK Rentan untuk Cuci Perkara
Ilustrasi/Net

INILAH. Jakarta - Salah satu pasal dalam UU KPK yang baru disahkan DPR adalah kewenangan lembaga antirasuah menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3). Hal itu dinilai rentan dimanfaatkan untuk cuci perkara.

Kewenangan SP3 KPK menurut sejumlah pengamat hukum sangat kontraproduktif dengan semangat pemberantasan korupsi. Saat ini publik berharap pro kontra revisi UU KPK tidak dimanfaatkan untuk menyelamatkan orang-orang tertentu yang sudah dinyatakan tersangka oleh KPK.

Pengamat hukum asal Yogyakarta, Hifdzil Alim menyampaikan, pemberian SP3 sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan pakem KPK tidak memiliki kewenangan tersebut.

"Ketika nanti KPK diberi kewenangan menerbitkan SP3 bisa muncul kesan pengaturan yang menjadi jalan masuk untuk cuci perkara. Ini juga akan kontraproduktif dengan semangat pemberantasan korupsi," katanya di Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Hifdzil menambahkan, semangat pemberantasan korupsi yang sedang dipacu saat ini seolah menjadi lemah dengan adanya UU KPK dengan materi-materi yang seperti sudah diatur pihak-pihak tertentu.

Pernyataan senada juga diungkapkan Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo. Dia menilai kekuatan besar KPK justru terletak pada kehati-hatian lembaga itu dalam menangani perkara korupsi. Dengan sikap demikian, sangat tidak dimungkinkan KPK ceroboh dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Sementara, jika KPK memiliki kewenangan menerbitkan SP3, Adnan khawatir kinerja lembaga antirasuah tidak hati-hati lagi atau bisa diragukan. Dia mensinyalir kinerja KPK akan sama dengan kepolisian dan kejaksaan. Banyak kasus yang berjalan di tempat.

"Dengan wewenang SP3 yang dimiliki kepolisian dan kejaksaan, kasus-kasus korupsi dan pidana lain banyak yang mangkrak. Tidak jelas statusnya. Semakin tidak memberikan kepastian hukum," bebernya.

Adnan mengatakan, syarat SP3 dalam KUHAP ada tiga yaitu tidak ada bukti yang cukup; peristiwa yang disangkakan bukan tindak pidana, atau; tersangka meninggal dunia. Karena dianggap tak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi, Adnan menyebut pihaknya akan segera mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Ismail Ramadhan, menilai wajar penolakan publik terhadap UU KPK yang baru saja disahkan DPR. Menurut dia, sampai saat ini publik tetap menganggap korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Karena itu, cara penanganannya juga harus luar biasa.

"Alih-alih menguatkan, publik menangkap kesan UU KPK tersebut justru melemahkan lembaga tersebut," ujarnya.

Ismail menyebut pasal tentang pegawai dan penyidik KPK yang harus berstatus ASN (aparatur sipil negara) berpotensi mengganggu proses penyelidikan yang sedang diungkap lembaga tersebut.

"Saat ini, 80 persen pegawai KPK bukan ASN. Padahal Undang-Undang KPK yang baru menyebutkan berlaku sejak diundangkan. Ini jelas berpotensi mengganggu kinerja KPK," katanya.

Seperti pengamat hukum lainnya, Ismail juga menilai pasal pemberian SP3 bagi tersangka yang kasusnya sudah berjalan selama 2 tahun berpotensi melemahkan KPK. Padahal, menurutnya, ketiadaan kewenangan SP3 bagi KPK membuat lembaga itu dituntut punya alasan yang sangat kuat dalam menetapkan status tersangka.

Ismail menduga munculnya tuntutan dari sejumlah pihak agar KPK diberi kewenangan menerbitkan SP3 merupakan modus untuk melindungi kroni-kroni mereka yang tersangkut perkara korupsi. [Inilahcom]


Editor : Bsafaat