Kini Guru Bisa Mencalonkan Diri Menjadi Kepala Sekolah

Sekarang Guru Bisa Mencalonkan Diri atau Mencalonkan Teman Sejawat Menjadi Kepala Sekolah melalui Aplikasi SiKasep, ini syaratnya

Kini Guru Bisa Mencalonkan Diri Menjadi Kepala Sekolah

INILAH, Bandung-Sekarang Guru Bisa Mencalonkan Diri atau Mencalonkan Teman Sejawat Menjadi Kepala Sekolah melalui Aplikasi SiKasep, ini syaratnya


Kegiatan seleksi Calon Kepala Sekolah tahun 2018 di Kota Bandung akan segera dilaksanakan. Hal ini ini dilakukan dalam upaya pemenuhan jabatan Kepala Sekolah yang belum definitive, serta persiapan bagi pengganti Jabatan Kepala Sekolah yang akan pensiun 1 tahun mendang.

“jadi nanti tidak ada lagi kekosongan jabatan, karena ada calon-calon kepala sekolah yang sudah kita persiapkan sesuai Permendikbud No 6 tahun 2018 tentang Penugasan guru Sebagai kepala Sekolah untuk menempati jabatan yang kosong itu” jelas Elih.

Sebelumnya hanya guru yang mendapat rekomendasi dari kepala Sekolah tempat yang bersangkutan mengajar yang bisa menjadi bakal calon Kepala sekolah, namun tahun ini Disdik mensiasati agar semua guru berpeluang untuk mencalonkan diri.
Bagi guru yg mengusulkan diri sendiri atau diusulkan sejawat dan belum direkomendasi Kepala Sekolah, maka calon peserta akan dibahas bersama Tim seleksi dan kepala sekolah terkait, sehingga akhirnya memenuhi syarat mendapat rekomendasi. “Ini dilakukan agar tidak hilang kesempatan krn ada 'bottle neck” di sekolah” tambah Elih.

Adapun persyaratan bakal Calon Kepala Sekolah adalah sebagai berikut :
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B;
b. memiliki sertifikat pendidik;
c. bagi Guru Pegawai Negeri Sipil memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
d. pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di TK/TKLB;


Editor : inilahkoran