Kios Liar Terminal Banjaran, Dishub dan Kecamatan Saling Angkat Tangan

 Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung tak pernah mengeluarkan izin pembangunan kios di Terminal Banjaran. Tapi kok marak?

Kios Liar Terminal Banjaran, Dishub dan Kecamatan Saling Angkat Tangan
Kios-kios liar berdiri di lahan untuk pemberhentian angkot sehingga bikin macet Terminal Banjaran
INILAH,Bandung- Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung tak pernah mengeluarkan izin pembangunan kios di Terminal Banjaran. Tapi kok marak?
 
Kios-kios liar dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung dan Pemerintah Kecamatan Banjaran, September 2018 lalu. Kini, bermunculan kembali kios-kios serupa.
 
Kepala Bidang (Kabid) Prasarana Perhubungan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung, Agus Widi membantah pihaknya telah memberikan izin. Dia heran, kembali tampak kios-kios di lahan yang peruntukkannya untuk terminal angkutan umum.
 
Akibat berdirinya kios-kios tersebut, para sopir angkot mengetem di pinggir Jalan Raya Banjaran, dan berimbas terhadap kemacetan di jalan tersebut.
 
"Sebenarnya kami sudah melakukan penataan di area Terminal Banjaran, dengan cara pemagaran di sekitar terminal. Tapi setelah pemagaran, tiba-tiba pedagang mendirikan kios-kios baru yang dulu sudah dibongkar," kata  Agus  Senin (25/2/2019).
 
Dikatakan Agus,  sebelum dibongkar tahun lalu, kios-kios yang berdiri di lahan Terminal Banjaran itu menggunakan material berbahan kayu, triplek dan seng. Namun saat ini, bahan yang digunakan untuk membangun kembali kios-kios, menggunakan bahan dari baja ringan.
 
"Kami tidak tahu soal pembangunan itu. Karena dari Dishub sebenarnya sudah mendorong agar terminal itu bisa digunakan sesuai dengan fungsinya," ujarnya.
 
Camat Banjaran, Adjat Sudrajat pun mengaku tidak mengetahui terkait siapa yang memberikan izin untuk kembali mendirikan kios-kios pedagang di landasan Terminal Banjaran tersebut.
 
"Kami masih menelusuri siapa yang memberikan izin pembangunan kios-kios itu. Karena kami di Pemerintah Kecamatan tidak tahu soal pembangunan itu, makanya kami akan telusuri dulu," kata Adjat.
 
Sebelumnya diberitakan, Komite Peduli Jawa Barat (KPJB) mendesak Dishub Kabupaten Bandung untuk segera melakukan penataan Terminal Banjaran dan memfungsikannya kembali sebagaimana peruntukannya. Pasalnya, selama ini landasan terminal justru difungsikan warga untuk berjualan, dengan mendirikan ratusan kios.
 
Pada 21 September 2018 lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung telah melakukan pembongkaran ratusan kios liar yang didirikan di landasan Terminal Banjaran. 
 
Pembongkaran dilakukan setelah adanya kesepakatan antara pemerintah dengan Paguyuban Pedagang Landasan Terminal Banjaran (PPLTB) pada 18 September 2018.


Editor : inilahkoran