Kirim Video Alat Kelamin ke Rekan Kerja, Pria Asal Cililitan Ditangkap
Seorang pria ditangkap usai melakukan tindakan tak senonoh yakni mengirimkan video alat kelaminnya ke rekan kerjanya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Seorang pria ditangkap usai melakukan tindakan tak senonoh yakni mengirimkan video alat kelaminnya ke rekan kerjanya.
pria yang berasal dari Cililitan, Jakarta Timur berinisial MRI (22) itu mengirimkan video alat kelaminnya ke rekan kerja berinisial PT (21).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula ketika MRI mengajak berhubungan intim korban.
"Tersangka meminta akun Instagram pelapor, kemudian pada tanggal 23 Agustus 2024 terlapor/tersangka mengirimkan pesan melalui Instagram @lalalakuy12 kepada pelapor/korban, yang berisi ajakan untuk melakukan hubungan intim," ujar Ade Safri dalam keterangannya.
Ajakan pelaku MRI itu, lanjut Ade Safri, melalui pesan langsung/direct message (DM) Instagram mendapaf penolakan dari korban. Namun MRI malah nekad mengirim video alat kelaminnya ke Instagram korban.
"Selanjutnya pelapor/korban melaporkan dugaan tindak pidana yg terjadi ke Kantor SPKT Polda Metro Jaya," ucapnya.
MRI kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka serta menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan dengan sangkaan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Editor : Firda Rachmawati


