Kisruh Penyegelan Kios, Begini Tanggapan Pengelola Pasar Tagog Padalarang 

Penyegelan sejumlah kios dan loss yang dilakukan pengelola Pasar Tagog Padalarang beberapa waktu lalu mengundang kisruh.

Kisruh Penyegelan Kios, Begini Tanggapan Pengelola Pasar Tagog Padalarang 
Penyegelan sejumlah kios dan loss yang dilakukan pengelola Pasar Tagog Padalarang beberapa waktu lalu sempat terjadi kisruh dan menyita perhatian publik.
 
INILAHKORAN, Ngamprah - Penyegelan sejumlah kios dan loss yang dilakukan pengelola Pasar Tagog Padalarang beberapa waktu lalu sempat terjadi kisruh dan menyita perhatian publik.
 
Menanggapi hal itu, pengelola Pasar Tagog Padalarang akhirnya angkat suara. Pasalnya, tindakan penyegelan tersebut dilakukan lantaran adanya masalah penertiban komoditi yang tidak sesuai di lantai semi basement Pasar Tagog Padalarang.
 
"Untuk kronologis awalnya, jadi sudah ada kesepakatan seluruh pihak baik pedagang, pengelola, termasuk dinas terkait untuk penempatan masing-masing pedagang baik area semi basement, di lantai 1 maupun lantai 2 dan 3 sesuai dengan komoditi yang akan dijual," kata Humas Pengelola Pasar Tagog Padalarang, Daryo saat ditemui wartawan.
 
 
Ia menjelaskan, atas dasar kesepakatan dari semua pihak, PT Bina Bangun Persada sebagai pengelola hanya melaksanakan amanat yang telah disepakati, yakni melakukan penertiban di area atau lantai semi basement yang dinilai tak sesuai kesepakatan.
 
"Dari hasil kesepakatan kan lantai semi basement untuk komoditi basahan seperti daging, ikan dan lainnya, lantai 1 sembako, lantai 2 keringan atau pakaian dan lantai 3 untuk food court," jelasnya.
 
Ia menerangkan, berdasarkan kesepakatan yang dibuat para pedagang lantai semi basement sendiri sendiri diperuntukkan untuk komoditi basah saja.
 
"Penertiban kami lakukan karena di lantai semi basement sendiri ada yang berjualan komoditi sembako. Padahal, seharusnya sembako ada di lantai 1," terangnya.
 
Ia menuturkan, sejak awal para pedagang sudah menandatangani kesepakatan untuk menjual komoditi yang berbeda di masing-masing lantai.
 
 
"Artinya, masing-masing pemilik kios atau tempat berjualan sudah sepakat ketika ada yang melanggar kesepakatan, maka pihak pengelola akan melakukan penyegelan," tuturnya.
 
Kendati demikian, lanjut dia, sebelum melakukan penyegelan pihaknya telah melakukan mediasi dan memberikan informasi bahwa pihak pengelola bakal melakukan penyegelan terhadap kios, counter dan loss yang tidak sesuai dengan kesepakatan.
 
"Sebelumnya, kami telah berupaya melakukan mediasi dengan memberikan pemberitahuan sebanyak tiga kali. Bahkan, meminta para pedagang yang melanggar untuk melakukan klarifikasi ke pihak pengelola," ujarnya.
 
Ia menyebut, dari 30 kios pedagang di lantai semi basement, ada sekitar 13-14 kios yang pihaknya segel.
 
 
"Dari awal penempatan kan sudah jelas. Kami sudah imbau secara lisan dan tertulis. Namun, tetap saja berjualan hingga kami terpaksa melakukan penertiban," pungkasnya.*** (agus satia negara).
 
 


Editor : inilahkoran