Klarifikasi Menkeu Purbaya, Gugatan Tutut Soeharto Sudah Tidak Berlaku

Menkeu Purbaya menyebut tuntutan Tutut Soeharto sudah dicabut.

Klarifikasi Menkeu Purbaya, Gugatan Tutut Soeharto Sudah Tidak Berlaku

INILAHKORAN - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa gugatan yang sempat diajukan Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah dicabut.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT, Tutut menggugat Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui kuasa hukumnya, Ibnu Setyo Hastomo. Namun kini gugatan tersebut sudah tidak lagi dilanjutkan.

“Saya dengar sudah dicabut barusan, dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam untuk beliau,” ujar Menkeu Purbaya usai Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9).

Sidang Persiapan Sempat Dijadwalkan

Dari catatan SIPP PTUN, substansi gugatan Tutut belum dijelaskan secara rinci. Perkara ini awalnya masih berada di tahap pemeriksaan persiapan dengan jadwal sidang perdana pada Selasa (23/9) pukul 10.00 WIB.

Majelis hakim pun telah ditunjuk, terdiri dari seorang Hakim Ketua dan dua Hakim Anggota, meski identitas mereka belum dipublikasikan.

Belum Ada Pemberitahuan Resmi ke Kemenkeu

Di sisi lain, Kementerian Keuangan mengaku belum menerima surat resmi mengenai gugatan tersebut.

“Sampai saat ini kami belum menerima surat terkait hal itu,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro.

Pencabutan gugatan ini menutup spekulasi mengenai potensi persidangan yang melibatkan Tutut Soeharto dengan Kementerian Keuangan di PTUN Jakarta.


Editor : Firda Rachmawati