Koalisi Soroti Potensi Masalah Calon Pimpinan KPK
Koalisi Kawal Capim KPK menyantekan sembilan poin ideal agar Pansel dapat memilih orang yang berintegritas dan mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Jakarta - Koalisi Kawal Capim KPK menyantekan sembilan poin ideal agar Pansel dapat memilih orang yang berintegritas dan mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Pertama, mempunyai visi terkait dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi, kedua memiliki pemahaman penanganan perkara korupsi, ketiga memiliki kemampuan manajerial dan pengelolaan sumber daya manusia.
Selain itu, keempat tidak mempunyai konflik kepentingan dengan kerja-kerja KPK, kelima terlepas dari kepentingan dan afiliasi dengan partai politik tertentu, keenam memiliki kemampuan komunikasi publik dan antar lembaga yang baik, ketujuh tidak pernah terkena sanksi hukum maupun etik pada masa lalu, kedelapan memiliki keberanian untuk menolak segala upaya pelemahan institusi KPK, kesembilan mempunyai profil dan karakter sesuai dengan nilai dasar dan pedoman perilaku KPK.
"Tentu seluruh kriteria tersebut harus muncul ketika Pansel menyelesaikan tugasnya dan dapat dilihat dari nama calon Pimpinan KPK yang akan diserahkan kepada Presiden," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu (28/7/2019).
Kurnia menyebut, Pansel adalah saringan awal untuk menghasilkan Pimpinan KPK yang benar-benar independen dan kredibel di mata masyarakat. Jika tidak, maka Pansel hanya akan mengantarkan KPK pada kemunduran dalam upaya percepatan pemberantasan korupsi.
Bahkan Koalisi Kawal Capim KPK pun menyoroti figur-figur dari para pendaftar yang diduga tidak punya keberpihakan dalam pemberantasan korupsi. Seperti dari unsur advokat, diketahui dari 12 pendaftar, dua diantaranya pernah membela kasus korupsi.
Selain itu, unsur Hakim, diketahui dari 9 pendaftar, enam diantaranya pernah menghukum ringan dan juga membebaskan pelaku korupsi. Padahal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memungkinkan untuk menghukum maksimal dengan rentang waktu hingga 20 tahun bahkan seumur hidup.
"Maka dari itu menjadi wajar jika publik meragukan keberpihakannya dalam pemberantasan korupsi," pungkas Kurnia. (Inilah.com)
Editor : Bsafaat

