Kok Bisa Mantan Kasat Resnarkoba Tersangka Jual Barbuk Sabu-sabu Ditahan Terpisah?
Kasus mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang menjual narkoba membuat Kejari Kota Batam bersikap. Mereka pun menitipkan tahanan di Rutan Polda Kepulauan Riau.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Batam – Kasus mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang menjual narkoba membuat Kejari Kota Batam bersikap. Mereka pun menitipkan tahanan di Rutan Polda Kepulauan Riau.
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang (saat itu), Kompol Satria Nanda adalah satu dari 11 tersangka kasus dugaan penjualan barang bukti narkoba di wilayah Barelang, Kepulauan Riau.
Selain Satria Nanda yang saat kasus terungkap merupakan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, ada pula 11 tersangka lainnya. Rata-rata adalah anggota kepolisian kala itu.
Beda dengan tersangka lainnya, Satria Nanda tidak ditahan di Rutan Kelas IIA Barelang. Dia ditahan di Rutan Polda Kepulauan Riau.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Batam, Tiyan Andesta menjelaskan alasan penahanan mantan Kasaresnarkoba Polresta Barelang Satria Nanda terpisah dari 10 tersangka lainnya, yakni masalah keamanan yang bersangkutan.
“Jadi 12 tersangka itu 11 mantan anggota polisi, satu tersangka sipil. Sebelas ditahan di Rutan Kelas IIA Barelang, satu tersangka di Rutan Polda,” kata Tiyan di Batam, Rabu.
Dia menjelaskan, satu tersangka yang ditahan di Rutan Polda Kepri adalah mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda.
Penahanan setelah pelimpahan tahap II dari penyidik ke Kejaksaan Tinggi Kepri dilakukan oleh pihak kejaksaan terhitung sejak 19 Desember 2024.
Menurut dia, penahanan Satria Nanda di Rutan Polda Kepri karena alasan keamanan. Selain itu adanya permohonan dari pihak keluarga, serta pertimbangan dari Tim Pidana Umum dan pimpinan Kejaksaan.
“Bahwa alasannya untuk keamanan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, Kompol Satria Nanda semasa menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polresta Barelang banyak mengungkap kasus-kasus narkoba yang saat ini para pelaku ditahan di rutan.
Oleh karena itu, demi keamanan tersangka dilakukan penahanan terpisah dari 11 tersangka lainnya.
“Karena Kasat (narkoba) ini banyak mengungkap perkara narkotika dan macam-macam yang ditangani di situ. Untuk keamanan, penahanan jangan dulu di Rutan Kelas IIA Barelang,” katanya.
Tiyan menyebut, saat ini Tim JPU Kejaksaan sedang menyiapkan administrasi untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Batam.
"Jika perkara sudah disidangkan maka seluruh tersangka ditahan di rutan yang sama. Setelah dilimpahkan ke pengadilan kemungkinan besar di rutan,” ujarnya.
Adapun ke-12 tersangka kasus penyisihan barang bukti sabu-sabu untuk dijual kembali tersebut yakni, Satria Nanda (eks Kasatnarkoba Polresta Barelang), Aris Chandra, Jaka Surya, Sigit Sarwoedi, Ibnu Ma’ruf, Zukifli Simanjuntak, Rahmadi, Fadillah, Aryanto, Junaedi Gunawan, Wan Rahmat.
Kemudian, satu tersangka dari kalangan sipil Aziz Matua Siregar, berperan sebagai kurir. (*)
Editor : Zulfirman

