Perbedaan Fidyah dan Kafarat, Pelajari Mulai dari Arti hingga Waktu untuk Dibayarkan
Artikel ini akan menjelaskan perbedaan fidyah dan kafarat secara rinci untuk membantu Anda memahami keduanya sesuai syariat Islam.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Fidyah dan Kafarat adalah dua istilah penting dalam Islam yang berhubungan dengan kewajiban atau pelanggaran tertentu.
Meski memiliki tujuan yang sama, yakni menebus atau mengganti kewajiban yang tidak terlaksana, keduanya berbeda dari segi pengertian, penyebab, dan cara pelaksanaannya.
Artikel ini akan menjelaskan perbedaan Fidyah dan Kafarat secara rinci untuk membantu Anda memahami keduanya sesuai syariat Islam.
Pengertian Fidyah dan Kafarat
Apa Itu Fidyah?
Fidyah adalah kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadan karena alasan tertentu yang dibenarkan syariat. Fidyah diberikan dalam bentuk memberi makan fakir miskin atau menggantinya dengan nilai uang setara.
Fidyah diwajibkan bagi:
- Orang tua lanjut usia yang tidak mampu berpuasa.
- Orang sakit kronis yang tidak mungkin sembuh.
- Wanita hamil atau menyusui (menurut sebagian ulama).
Dalil tentang Fidyah terdapat dalam Al-Qur'an, surah Al-Baqarah ayat 184:
"Dan bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa), wajib membayar Fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin."
Apa Itu Kafarat?
Kafarat adalah tebusan yang wajib dilakukan oleh seseorang akibat melanggar hukum tertentu dalam Islam, seperti:
- Membatalkan puasa Ramadan dengan sengaja tanpa alasan syar’i.
- Melanggar sumpah yang telah diucapkan.
- Melakukan zihar (menganggap istri seperti mahram).
Kafarat bertujuan untuk menebus dosa akibat pelanggaran, sehingga pelaku mendapatkan ampunan dari Allah SWT.
perbedaan Fidyah dan Kafarat
| Aspek | Fidyah | Kafarat |
|---|---|---|
| Sebab | Ketidakmampuan melaksanakan kewajiban (seperti puasa) | Pelanggaran terhadap hukum tertentu |
| Sifat | Kompensasi atas kewajiban yang tidak bisa dilaksanakan | Tebusan atas pelanggaran yang dilakukan |
| Dalil | Al-Baqarah: 184 | Al-Maidah: 89, Al-Baqarah: 196 |
| Cara Pelaksanaan | Memberi makan fakir miskin | Puasa, memberi makan, atau membebaskan budak (tergantung pelanggaran) |
| Jumlah | Satu porsi makanan per hari puasa yang ditinggalkan | Bervariasi (misalnya, puasa 60 hari berturut-turut untuk membatalkan puasa Ramadan) |
Contoh Kasus Fidyah dan Kafarat
Contoh Fidyah
Seorang lansia yang tidak mampu berpuasa Ramadan selama 30 hari diwajibkan membayar Fidyah sebanyak 30 porsi makanan, atau memberikan nilai uang setara kepada fakir miskin.
Contoh Kafarat
Seseorang yang dengan sengaja membatalkan puasanya di bulan Ramadan diwajibkan membayar Kafarat berupa:
- Berpuasa selama 60 hari berturut-turut, atau
- Memberi makan 60 orang miskin (jika tidak mampu berpuasa).
Kapan Fidyah dan Kafarat Harus Dibayarkan?
Editor : Firda Rachmawati


