Buya Yahya Jelaskan Golongan yang Wajib Bayar Fidyah Tanpa Perlu Qadha Puasa
Buya Yahya menjelaskan tentang golongan yang wajib membayar Fidyah tanpa perlu qadha puasa.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Selain mengganti puasa dengan qadha, ada kondisi tertentu yang membolehkan seseorang untuk membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
Lalu, siapa saja yang diperbolehkan membayar fidyah tanpa harus mengqadha puasa?
Golongan yang Hanya Wajib Membayar fidyah
Menurut penjelasan Buya Yahya dalam tayangan YouTube Al Bahjah TV, terdapat beberapa kelompok yang wajib membayar fidyah tanpa perlu mengganti puasa yang ditinggalkan.
-
Anak Kecil
Anak-anak yang belum mencapai usia baligh tidak memiliki kewajiban berpuasa. Oleh karena itu, mereka tidak perlu mengganti puasa yang terlewat maupun membayar fidyah di kemudian hari. -
Wanita yang Sedang Haid
Wanita yang mengalami haid saat bulan Ramadhan wajib mengganti puasanya di lain waktu setelah suci, namun mereka tidak diwajibkan membayar fidyah. -
Lansia dan Orang Sakit yang Tidak Dapat Sembuh
Orang yang sudah lanjut usia dan tidak memiliki kemampuan fisik untuk berpuasa, serta mereka yang mengalami penyakit kronis tanpa kemungkinan sembuh, hanya diwajibkan membayar fidyah tanpa harus mengqadha puasa."Misalnya seseorang yang sudah tua, dia tidak memiliki kewajiban berpuasa. Karena usianya tidak akan muda lagi, ia juga tidak wajib mengqadha, tetapi ia tetap diwajibkan membayar fidyah," jelas Buya Yahya.
Waktu Pembayaran fidyah
Pembayaran fidyah tidak harus menunggu hingga bulan Ramadhan berakhir. Hal ini karena tidak ada kewajiban untuk mengqadha puasa bagi kelompok yang diperbolehkan membayar fidyah. Sehingga, fidyah bisa dibayarkan kapan saja selama bulan Ramadhan berlangsung.
Editor : Firda Rachmawati


