Baznas Cimahi Tetapkan Besaran Fidyah Ramadan 1447 H, Ini Kategori dan Besarannya
Baznas Kota Cimahi telah menetapkan besaran fidyah Ramadan 1447 Hijriah bagi warganya dengan memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Baznas Kota Cimahi telah menetapkan besaran fidyah Ramadan 1447 Hijriah bagi warganya dengan memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat dan mengacu pada rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cimahi.
Sekretaris Umum Baznas Kota Cimahi, Agus Hendra menjelaskan, fidyah merupakan kewajiban bagi Muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena alasan yang diakui secara syar’i, seperti kondisi sakit kronis, lanjut usia, maupun ibu hamil dan menyusui yang kesehatan tubuhnya menjadi perhatian.
"Kewajiban ini dapat dipenuhi dengan memberikan makanan kepada fakir miskin atau nilai uang yang setara," kata Agus, Rabu 25 Februari 2026.
Di Kota Cimahi, sambung Agus, besaran fidyah ditetapkan per hari puasa yang ditinggalkan dengan tiga tingkatan kategori kemampuan ekonomi masyarakat.
Untuk kelompok berpenghasilan rendah ditetapkan sebesar Rp20.000 per hari, kelompok menengah Rp25.000 per hari, dan kelompok atas Rp30.000 per hari.
"Perhitungan fidyah disesuaikan dengan jumlah hari puasa yang tidak dapat dijalankan," ujarnya.
"Misalnya, jika seseorang tidak mampu berpuasa selama sepuluh hari akibat sakit menahun, maka total fidyah yang harus dikeluarkan adalah sepuluh kali besaran sesuai kategori yang dimiliki," bebernya.
Pembayaran fidyah disarankan dilakukan selama bulan Ramadan, dengan penyaluran dapat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau lingkungan masing-masing.
"Cara ini dipilih untuk memudahkan proses distribusi kepada fakir miskin sebagai penerima utama," ujarnya.
Pada prinsipnya, tegas Agus, fidyah berbentuk makanan. Namun, untuk kemudahan dalam pengelolaan, masyarakat diperbolehkan menggantinya dengan uang sesuai ketetapan.
"Jika ada yang ingin memberikan makanan secara langsung, seperti dalam bentuk nasi kotak, hal tersebut juga diperbolehkan selama diberikan kepada pihak yang berhak menerimanya," bebernya.
Pihaknya mengimbau masyarakat yang memiliki kewajiban fidyah untuk segera menunaikannya sebelum proses penyaluran bantuan Ramadan dilakukan oleh DKM setempat, agar distribusi dapat berjalan tepat waktu.***
Editor : Ahmad Sayuti

