Siapa Saja yang Wajib dan Tidak Wajib Bayar Fidyah? Simak Penjelasannya Disini
Berikut penjelasan mengenai siapa saja yang wajib dan tidak wajib membayar fidyah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - fidyah merupakan kewajiban bagi sebagian umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan karena alasan tertentu.
Namun, tidak semua orang yang meninggalkan puasa diwajibkan membayar fidyah.
Berikut penjelasan mengenai siapa saja yang wajib dan tidak wajib membayar fidyah.
orang yang wajib Membayar fidyah
Ada beberapa golongan yang diwajibkan membayar fidyah, yaitu:
1. orang yang Tidak Mampu Berpuasa karena Usia Lanjut
Mereka yang sudah lanjut usia (lansia) dan secara fisik tidak mampu menjalankan puasa wajib menggantinya dengan membayar fidyah. Dalam kondisi ini, puasa tidak diwajibkan karena dapat membahayakan kesehatan mereka.
2. orang dengan Penyakit Kronis yang Tidak Bisa Sembuh
Penderita penyakit kronis atau berat yang tidak memungkinkan untuk berpuasa juga diwajibkan membayar fidyah. Misalnya, seseorang yang mengalami gagal ginjal atau penyakit lain yang memerlukan pengobatan terus-menerus.
3. Wanita Hamil atau Menyusui
Wanita hamil atau menyusui yang meninggalkan puasa karena khawatir terhadap kesehatan diri sendiri atau bayinya memiliki kewajiban membayar fidyah. Dalam mazhab tertentu, mereka juga perlu mengganti puasa di kemudian hari, tetapi ada pula yang membolehkan hanya membayar fidyah.
4. orang yang Meninggal dengan Puasa yang Belum Diganti
Jika seseorang meninggal dunia dan masih memiliki utang puasa, ahli warisnya dapat membayarkan fidyah untuk menggantinya, sesuai dengan jumlah puasa yang belum terlaksana.
orang yang Tidak wajib Membayar fidyah
Sebagian orang yang meninggalkan puasa tidak diwajibkan membayar fidyah, melainkan hanya mengganti puasanya di hari lain. Berikut golongannya:
1. orang yang Sakit Sementara dan Bisa Sembuh
Seseorang yang tidak dapat berpuasa karena sakit sementara, seperti demam, flu, atau kondisi kesehatan lainnya yang dapat pulih, hanya diwajibkan mengganti puasanya di hari lain setelah Ramadan.
2. Musafir (orang yang Sedang dalam Perjalanan)
Musafir yang tidak berpuasa karena sedang dalam perjalanan jauh hanya perlu mengganti puasanya di hari lain. Mereka tidak diwajibkan membayar fidyah, kecuali jika perjalanan tersebut berlangsung dalam kondisi kronis atau berkepanjangan.
3. Wanita yang Haid atau Nifas
Wanita yang meninggalkan puasa karena haid atau nifas wajib menggantinya di hari lain setelah Ramadan. Mereka tidak diwajibkan membayar fidyah.
4. orang yang Lalai atau Sengaja Meninggalkan Puasa
orang yang meninggalkan puasa tanpa alasan syar’i (misalnya karena malas atau lalai) diwajibkan mengganti puasanya sekaligus bertaubat. Dalam kasus ini, fidyah tidak berlaku, tetapi penggantian puasa dan taubat menjadi kewajiban utama.
Editor : Firda Rachmawati


