Forkoda PPDOB Jabar Surati Presiden, Protes Molornya Peraturan Pemekaran Daerah
Forkoda PPDOB Jabar mengajukan surat keberatan administratif terkait PP pelaksanaan UU No 23/2014.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Forum Komunikasi Daerah (Forkoda) Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (PPDOB) Jabar mengajukan surat keberatan administratif terkait PP pelaksanaan UU No 23/2014. Surat tersebut dikirimkan ke Presiden Prabowo Subianto dan Mendagri Tito Karnavian pada Rabu (25/2/2026).
Ketua Forkoda PPDOB Jabar, Rahmat Hidayat Djati, mengatakan jika surat ini tidak ditanggapi dalam 21 hari kerja, pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Pasal 410 UU No 23 Tahun 2014 menyebutkan PP pelaksanaan undang-undang ini harus ditetapkan paling lama dua tahun sejak diundangkan pada 30 September 2014. Nyatanya, PP ini belum juga diterbitkan hingga lebih dari 11 tahun. Ini melampaui batas kewajaran dan diskresi administratif,” jelas Rahmat dalam keterangan pers.
Mereka meminta pemerintah segera menetapkan dan mengundangkan PP Penataan Daerah serta Desain Besar Penataan Daerah sesuai amanat UU No. 23/2014. Mereka juga menuntut penjelasan resmi terkait kendala dan representasi visual penyelesaian peraturan pelaksana tersebut.
Selain Forkoda PPDOB Jabar, surat keberatan ini juga ditandatangani delapan CDOB:
- Ketua Paguyuban Masyarakat Garut Utara, Holil Aksan Umarzein
- Ketua Komite Persiapan Pembentukan Kabupaten Bogor Barat, Yana Nurheryana
- Ketua Panitia Pembentukan Kabupaten Indramayu Barat, Sukamto
- Presidium Pemekaran Kabupaten Subang Utara, Sudi Hartono
- Ketua Dewan Pimpinan Pusat Presidium Bogor Timur, Nafizul Al Hafiz Rana
- Ketua Komite Percepatan Pembentukan DOB Kota Cikampek, Rohadi
- Ketua Presidium Pembentukan Kabupaten Tasik Selatan, Raden Rahmat Haryadi
- Ketua Harian Presidium DOB Kabupaten Sukabumi Utara, Wibowo HK
Aspirasi DOB juga datang dari wilayah Indramayu Barat, Cirebon Timur, Cianjur Selatan, Bekasi Utara, Kota Cipanas, Bandung Timur, dan Kota Lembang.
Rahmat menegaskan, seluruh PP tersebut seharusnya sudah terbit paling lambat 30 September 2016. Namun hingga saat ini, pemerintah pusat belum menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah (PETADA) sesuai Pasal 31 ayat (4) UU No. 23/2014.
“Pasal ini menjadi dasar pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah. Sementara Pasal 40 ayat (3) mewajibkan pemerintah menyusun Desain Besar Penataan Daerah sebagai peta jalan jumlah ideal provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia. Tanpa PP ini, pemekaran daerah tidak memiliki landasan perencanaan nasional yang terukur,” tegasnya.
Molornya penetapan PP tanpa alasan jelas menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat. Jarak tempuh yang jauh di sejumlah daerah CDOB membuat biaya transportasi tinggi dan waktu terbuang untuk mengurus administrasi dasar.
Selain itu, rentang kendali pemerintah induk terlalu luas, sehingga kualitas pengawasan dan standar pelayanan di daerah pelosok menjadi tidak optimal. Hal ini memicu ketimpangan pembangunan dan ekonomi.
“Ada juga ketidakmerataan fasilitas, kehilangan potensi pendapatan, keterasingan politik masyarakat, representasi lemah, serta partisipasi politik dan pembangunan rendah. Dari sisi hukum, terjadi kekosongan hukum dan ketidakadilan prosedural,” pungkas Rahmat. ***
Editor : Gin gin T Ginulur

