Tak Otomatis Gugur! Simak Hukum dan Solusi bagi Orang yang Meninggal Dunia tapi Belum Bayar Fidyah
bagaimana jika seseorang meninggal dunia sebelum sempat membayar fidyah? Berikut ulasan terkait hukumnya serta solusi untuk menunaikan kewajiban tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - fidyah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh seseorang yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu.
Alasan-alasan tersebut seperti sakit kronis, usia lanjut, atau keadaan lainnya yang menghalangi mereka untuk berpuasa dan menggantinya.
Akan tetapi, bagaimana jika seseorang meninggal dunia sebelum sempat membayar fidyah? Berikut ulasan terkait hukumnya serta solusi untuk menunaikan kewajiban tersebut.
Kewajiban Fidyah yang Belum Ditunaikan
Fidyah adalah bentuk kompensasi yang telah dijelaskan dalam Al-Qur'an, surah Al-Baqarah ayat 184:
"Dan bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa), wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin."
Jika seseorang yang berkewajiban membayar fidyah meninggal dunia sebelum melaksanakannya, kewajiban tersebut tidak otomatis gugur. Hal ini mirip dengan utang kepada sesama manusia, yang harus dilunasi meskipun orang tersebut telah wafat. Rasulullah SAW bersabda:
"Utang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi." (HR. Bukhari dan Muslim).
Solusi bagi Fidyah yang Belum Dibayar
-
Dibayarkan oleh Ahli Waris
Jika seseorang meninggal dunia dalam keadaan belum membayar fidyah, ahli warisnya dianjurkan untuk menunaikan fidyah tersebut atas nama almarhum. Ahli waris dapat menghitung jumlah hari puasa yang ditinggalkan dan memberikan fidyah sesuai jumlah hari tersebut.Contohnya, jika almarhum tidak mampu berpuasa selama 10 hari, maka fidyah yang harus dibayarkan adalah 10 kali porsi makanan atau setara dengan nilainya dalam bentuk uang, tergantung pada ketentuan lokal.
-
Menggunakan Harta Warisan
Fidyah yang belum dibayar bisa diambil dari harta warisan almarhum sebelum warisan tersebut dibagikan kepada ahli waris. Hal ini sejalan dengan aturan Islam bahwa kewajiban atau utang terhadap Allah SWT harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum harta diwariskan. -
Bentuk Fidyah yang Diberikan
Fidyah dapat diberikan dalam bentuk makanan pokok (misalnya, beras sebanyak 1 mud per hari, setara dengan sekitar 0,75 kg) atau uang dengan nilai yang setara. Dana fidyah disalurkan kepada fakir miskin, sebagaimana ketentuan dalam syariat Islam.
Hukumnya jika Tidak Dibayarkan
Jika fidyah tidak dibayarkan baik oleh almarhum sebelum meninggal maupun oleh ahli waris setelahnya, kewajiban ini tetap tercatat sebagai tanggungan. Ini termasuk bentuk kelalaian yang dapat menimbulkan dosa jika disengaja, terutama bagi ahli waris yang mengetahui kewajiban tersebut tetapi tidak berusaha menunaikannya.
Editor : Firda Rachmawati

